Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kerabu Dibui

PANGKALAN BUN-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan upaya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Pasalnya setelah menjelaskan Pj Kades Kerabu berinsial W  yang merugikan negara hingga ratusan juta beberapa waktu lalu, kali ini kembali menetapkan tersangka mantan kades Kerabu Kecamatan Arut Utara berinisial SK (54), Senin (26/7) sore. Pelaku yang sempat menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan.

Kajari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya langsung menetapkan SK sebagai tersangka. Dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan. Hal ini dilakukan untuk menghindari nantinya tersangka menghilangkan barang bukti.

Tindak pidana yang dilakukan berupa Dana Desa pada saat menjabat pada tahun 2016-2017 lalu. Diduga adanya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp800 juta.

Baca Juga :  Sehari Kurir dan Bandar Sabu Dibekuk

“Kami langsung titipkan ke Rutan Polres Kobar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih lanjutkan proses selanjutnya,” katanya.

Dandeni menegaskan, modus yang dilakukan pelaku sendiri berkaitan dengan pembangunan baik jalan atau bangunan yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. Bahkan pembangunan rumah betang yang dilakukan juga ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.

PANGKALAN BUN-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan upaya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Pasalnya setelah menjelaskan Pj Kades Kerabu berinsial W  yang merugikan negara hingga ratusan juta beberapa waktu lalu, kali ini kembali menetapkan tersangka mantan kades Kerabu Kecamatan Arut Utara berinisial SK (54), Senin (26/7) sore. Pelaku yang sempat menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan.

Kajari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya langsung menetapkan SK sebagai tersangka. Dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan. Hal ini dilakukan untuk menghindari nantinya tersangka menghilangkan barang bukti.

Tindak pidana yang dilakukan berupa Dana Desa pada saat menjabat pada tahun 2016-2017 lalu. Diduga adanya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp800 juta.

Baca Juga :  Sehari Kurir dan Bandar Sabu Dibekuk

“Kami langsung titipkan ke Rutan Polres Kobar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih lanjutkan proses selanjutnya,” katanya.

Dandeni menegaskan, modus yang dilakukan pelaku sendiri berkaitan dengan pembangunan baik jalan atau bangunan yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. Bahkan pembangunan rumah betang yang dilakukan juga ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/