Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Jaksa Cabjari Palingkau Gencar Mencegah Kenakalan Remaja, Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

KUALA KAPUAS – Setelah gencar melakukan penerangan hukum ke desa-desa, dan sebelumnya juga melakukan penyuluhan Hukum di SMKN 1 Kapuas Murung, sekarang giliran SMAN 1 Dadahup yang mendapat Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan digelar Senin (26/7) Pukul 09.00 Wib bertempat di aula SMAN 1 Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, dan dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang 61 Tahun yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2021 lalu.

Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau memberikan Penyuluhan Hukum kepada para siswa siswi kelas XII SMAN 1 Dadahup. Materi yang diberikan pada Penyuluhan Hukum tersebut adalah pengenalan profil sub bidang Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, serta kewenangannya, Mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, dan sejenisnya dalam mewujudkan remaja yang taat hukum.

“Sosialisasi UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada siswa sekolah,” ucap Amir Giri.

Baca Juga :  Manfaatkan Dana LH untuk Kegiatan Bermanfaat

Amir Giri mengatakan sangat berterimakasih kepada Kepala Sekolah dan jajaran para Guru di SMAN 1 Dadahup, karena telah menyediakan tempat, perlengkapan, serta waktu kepada pihaknya.

Karena para siswa siswi sangat antusias berdiskusi akhirnya terjadi timbal balik (interaktif antara narasumber dan peserta luhkum), sehingga kegiatan selesai sampai jam 11.30 Wib. Narasumber juga menyiapkan hadiah/souvenir untuk siswa siswi yang aktif bertanya, dan yang bisa menjawab pertanyaan.

“Kegiatan JMS ini merupakan kegiatan rutin dan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman,” jelasnya.

Setelah acara JMS tersebut dilanjutkan dengan penyerahan masker sebanyak 200 buah dari Cabjari Palingkau kepada Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Dadahup, dikarenakan pada situasi pandemi seperti masker tersebut sangat membantu untuk mencegah penularan covid-19.

Acara tersebut diikuti 45 siswa-siswi kelas XII SMAN 1 Dadahup, Wakil Kepala Sekolah, dan para guru. Acara tersebut dibuka Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Dadahup, Alberto S.Pd, kemudian bertindak sebagai narasumber adalah Amir Giri, SH (Kacabjari Palingkau) dan Dhendy Restu Prayogo, SH., MH (Kasubsi Intel & Datun Cabjari Palingkau).

Baca Juga :  Membangun Zona Integritas Menuju WBK

Alberto dimana dalam sambutannya sangat berterimakasih kepada tim Jaksa Palingkau yang telah berkenan memilih sekolahnya untuk diberikan materi penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dan mencegah kenakalan remaja serta materi mengenai UU ITE.

“Materi tersebut akan sangat bermanfaat bagi anak didiknya, terutama bagi anak didik kelas XII,” ucapnya.

Pihaknya, lanjut Alberto, sangat berharap untuk selanjutnya, setiap ada kegiatan JMS, sekolah kami dapat dikunjungi lagi dan diberikan materi seperti ini. “Kami juga berharap tidak hanya setahun sekali diadakan JMS, tetapi kalau bisa setiap triwulan dilaksanakan,” tutupnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. (alh/ala)

KUALA KAPUAS – Setelah gencar melakukan penerangan hukum ke desa-desa, dan sebelumnya juga melakukan penyuluhan Hukum di SMKN 1 Kapuas Murung, sekarang giliran SMAN 1 Dadahup yang mendapat Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan digelar Senin (26/7) Pukul 09.00 Wib bertempat di aula SMAN 1 Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, dan dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang 61 Tahun yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2021 lalu.

Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau memberikan Penyuluhan Hukum kepada para siswa siswi kelas XII SMAN 1 Dadahup. Materi yang diberikan pada Penyuluhan Hukum tersebut adalah pengenalan profil sub bidang Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, serta kewenangannya, Mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, dan sejenisnya dalam mewujudkan remaja yang taat hukum.

“Sosialisasi UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada siswa sekolah,” ucap Amir Giri.

Baca Juga :  Manfaatkan Dana LH untuk Kegiatan Bermanfaat

Amir Giri mengatakan sangat berterimakasih kepada Kepala Sekolah dan jajaran para Guru di SMAN 1 Dadahup, karena telah menyediakan tempat, perlengkapan, serta waktu kepada pihaknya.

Karena para siswa siswi sangat antusias berdiskusi akhirnya terjadi timbal balik (interaktif antara narasumber dan peserta luhkum), sehingga kegiatan selesai sampai jam 11.30 Wib. Narasumber juga menyiapkan hadiah/souvenir untuk siswa siswi yang aktif bertanya, dan yang bisa menjawab pertanyaan.

“Kegiatan JMS ini merupakan kegiatan rutin dan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman,” jelasnya.

Setelah acara JMS tersebut dilanjutkan dengan penyerahan masker sebanyak 200 buah dari Cabjari Palingkau kepada Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Dadahup, dikarenakan pada situasi pandemi seperti masker tersebut sangat membantu untuk mencegah penularan covid-19.

Acara tersebut diikuti 45 siswa-siswi kelas XII SMAN 1 Dadahup, Wakil Kepala Sekolah, dan para guru. Acara tersebut dibuka Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Dadahup, Alberto S.Pd, kemudian bertindak sebagai narasumber adalah Amir Giri, SH (Kacabjari Palingkau) dan Dhendy Restu Prayogo, SH., MH (Kasubsi Intel & Datun Cabjari Palingkau).

Baca Juga :  Membangun Zona Integritas Menuju WBK

Alberto dimana dalam sambutannya sangat berterimakasih kepada tim Jaksa Palingkau yang telah berkenan memilih sekolahnya untuk diberikan materi penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dan mencegah kenakalan remaja serta materi mengenai UU ITE.

“Materi tersebut akan sangat bermanfaat bagi anak didiknya, terutama bagi anak didik kelas XII,” ucapnya.

Pihaknya, lanjut Alberto, sangat berharap untuk selanjutnya, setiap ada kegiatan JMS, sekolah kami dapat dikunjungi lagi dan diberikan materi seperti ini. “Kami juga berharap tidak hanya setahun sekali diadakan JMS, tetapi kalau bisa setiap triwulan dilaksanakan,” tutupnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. (alh/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/