Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Perusahaan Diminta Mempekerjakan Tenaga Lokal

SAMPIT- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  Nomor 3 tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, maka setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini harus mengetahui perda tersebut. Hal ini bertujuan  agar perusahaan dapat memberdayakan tenaga lokal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotim.

Menurut dia, untuk serapan tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mempekerjakan minimal 50 persen pekerja lokal dari jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Hal itu sesuai Pasal 26 ayat 1, da ia juga mengingatkan kepada semua pemberi kerja harus memberikan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja serta jaminan kematian. Hal itu sesuai Pasal 20 ayat 2 huruf (a).

“Setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini harus mengetahui perda tersebut, dan ini juga merupakan upaya pemerintah daerah agar para pekerja lokal menjadi prioritas bagi setiap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Kotim khususnya perkebunan kelapa sawit,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Senin (26/7).

Baca Juga :  Dewan: Audit Keanggotaan dan Legalitas Koperasi Plasma

“Kalau semua perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, kami yakin akan banyak masalah yang bisa diperbaiki seperti pengangguran, kemiskinan dan lainnya. Harapan kami juga tenaga kerja lokal dapat diberikan kesempatan di posisi-posisi strategis sesuai bidang keahliannya,” ungkap Kurniawan.

Politikus Partai Amanat Nasional ini juga mengharapkan perusahaan juga dapat membantu pekerja lokal untuk terus meningkatkan kemampuan sehingga berkompeten menduduki jabatan-jabatan strategis. Karena sudah seharusnya perusahaan yang beroperasi di daerah ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kotim.

“Kami juga sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah memberi kesempatan para pekerja lokal hingga mampu menduduki jabatan-jabatan strategis di perusahaan. Karena kemampuan pekerja lokal tidak kalah bagus dengan pekerja dari luar daerah. Tinggal iktikad baik perusahaan untuk membantu dan memberi kesempatan kepada pekerja lokal untuk lebih maju,” ujar Kurniawan.

Baca Juga :  Dana Aspirasi Dewan untuk Revitalisasi 3 Betang

Dia menambahakan, selain penyerapan tenaga lokal, perusahaan juga harus menyalurkan program corporate social responsibility (CSR) kepada warga sekitar perusahan yang merupakan kewajiban setiap perusahaan, serta dapat membantu pemerintah daerah dalam membangun daerah ini.

SAMPIT- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  Nomor 3 tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, maka setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini harus mengetahui perda tersebut. Hal ini bertujuan  agar perusahaan dapat memberdayakan tenaga lokal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotim.

Menurut dia, untuk serapan tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mempekerjakan minimal 50 persen pekerja lokal dari jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Hal itu sesuai Pasal 26 ayat 1, da ia juga mengingatkan kepada semua pemberi kerja harus memberikan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja serta jaminan kematian. Hal itu sesuai Pasal 20 ayat 2 huruf (a).

“Setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini harus mengetahui perda tersebut, dan ini juga merupakan upaya pemerintah daerah agar para pekerja lokal menjadi prioritas bagi setiap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Kotim khususnya perkebunan kelapa sawit,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Senin (26/7).

Baca Juga :  Dewan: Audit Keanggotaan dan Legalitas Koperasi Plasma

“Kalau semua perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, kami yakin akan banyak masalah yang bisa diperbaiki seperti pengangguran, kemiskinan dan lainnya. Harapan kami juga tenaga kerja lokal dapat diberikan kesempatan di posisi-posisi strategis sesuai bidang keahliannya,” ungkap Kurniawan.

Politikus Partai Amanat Nasional ini juga mengharapkan perusahaan juga dapat membantu pekerja lokal untuk terus meningkatkan kemampuan sehingga berkompeten menduduki jabatan-jabatan strategis. Karena sudah seharusnya perusahaan yang beroperasi di daerah ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kotim.

“Kami juga sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah memberi kesempatan para pekerja lokal hingga mampu menduduki jabatan-jabatan strategis di perusahaan. Karena kemampuan pekerja lokal tidak kalah bagus dengan pekerja dari luar daerah. Tinggal iktikad baik perusahaan untuk membantu dan memberi kesempatan kepada pekerja lokal untuk lebih maju,” ujar Kurniawan.

Baca Juga :  Dana Aspirasi Dewan untuk Revitalisasi 3 Betang

Dia menambahakan, selain penyerapan tenaga lokal, perusahaan juga harus menyalurkan program corporate social responsibility (CSR) kepada warga sekitar perusahan yang merupakan kewajiban setiap perusahaan, serta dapat membantu pemerintah daerah dalam membangun daerah ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/