Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Tekan Penularan Covid-19, Terapakan WFH

SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten Sukamara terpaksa harus kembali menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
Hal ini menyusul terus meningkatnya angka kasus sebaran Covid-19 di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut.
Bupati Sukamara H Windu Subagio mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya untuk menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Sukamara, sakaligus melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari penularan Covid-19.
“Untuk mengatasi masalah Covid-19, kita bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Sukamara akan melakukan langkah-langkah kongkrit. Termasuk diantaranya menerapkan kebijakan sistem kerja dari rumah atau WFH,” tegas Windu.
Bupati menjelaskan, melalui penerapan WFH nantinya akan mengatur sistem kerja pegawai pemerintahan dari rumah, diantaranya dengan tingkat kehadiran para pegawai di SOPD masing-masing hanya 25 persen yang masuk kantor, sedangkan sisanya 75 persen diprioritaskan bekerja dari rumah.
“Kebijakan ini diefektifkan mulai hari Senin, tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021 mendatang,” jelasnya.
Sebagai salah satu upaya pencegahan, pihaknya juga sudah memerintah agar pos-pos PPKM Mikro yang saat ini sudah berjalan, bisa terus diaktifkan hingga ke tingkat RT. “Karena keberadaan pos PPKM mikro ini juga akan menjadi fokus pengawasan. Kami juga bersama Forkofimda akan tetap memantau dan meninjau kegiatan Pos PPKM ini,” tukasnya.
Ditambahkannya, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sukamara juga telah memperpanjang kegiatan penerapan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, selama dua Minggu ke depan, dengan demikian penerapan PPKM di Kabupaten Sukamara akan kembali dilaksanakan hingga 8 Agustus 2021 mendatang. (lan/art)

Baca Juga :  Udang Windu Habis, Budi Daya Vaname

SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten Sukamara terpaksa harus kembali menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
Hal ini menyusul terus meningkatnya angka kasus sebaran Covid-19 di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut.
Bupati Sukamara H Windu Subagio mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya untuk menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Sukamara, sakaligus melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari penularan Covid-19.
“Untuk mengatasi masalah Covid-19, kita bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Sukamara akan melakukan langkah-langkah kongkrit. Termasuk diantaranya menerapkan kebijakan sistem kerja dari rumah atau WFH,” tegas Windu.
Bupati menjelaskan, melalui penerapan WFH nantinya akan mengatur sistem kerja pegawai pemerintahan dari rumah, diantaranya dengan tingkat kehadiran para pegawai di SOPD masing-masing hanya 25 persen yang masuk kantor, sedangkan sisanya 75 persen diprioritaskan bekerja dari rumah.
“Kebijakan ini diefektifkan mulai hari Senin, tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021 mendatang,” jelasnya.
Sebagai salah satu upaya pencegahan, pihaknya juga sudah memerintah agar pos-pos PPKM Mikro yang saat ini sudah berjalan, bisa terus diaktifkan hingga ke tingkat RT. “Karena keberadaan pos PPKM mikro ini juga akan menjadi fokus pengawasan. Kami juga bersama Forkofimda akan tetap memantau dan meninjau kegiatan Pos PPKM ini,” tukasnya.
Ditambahkannya, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sukamara juga telah memperpanjang kegiatan penerapan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, selama dua Minggu ke depan, dengan demikian penerapan PPKM di Kabupaten Sukamara akan kembali dilaksanakan hingga 8 Agustus 2021 mendatang. (lan/art)

Baca Juga :  Udang Windu Habis, Budi Daya Vaname

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/