Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Perda Harus Dilaksanakan Secara Efektif

BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan, hal yang terpenting dalam pemberlakuan produk hukum daerah adalah bagaimana peraturan daerah (perda) dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat.
“Perda yang baik adalah apabila perda itu dapat dilaksanakan oleh masyarakat, karena sesuai dengan kondisi masyarakat dan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata wakil bupati saat dibincangi Kalteng Pos, Rabu (28/7).
Wabup mengatakan, bahwa perda yang telah dibuat di tahun 2021, supaya segera disosialisasi dan dilaksanakan kepada seluruh lapisan masyarakat. “Sosialisasi bisa dilakukan melalui damang kepala adat sebagai ujung tombak, dari penegakan hukum di tengah–tengah masyarakat, sehingga dapat berjalan aktif,” pinta Satya.
Orang nomor dua di jajaran Pemkab Barsel itu mengatakan, berdasarkan pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan – undangan, sangat diharapkan dalam menyebarluaskan perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah kepada seluruh masyarakat luas.
“Dengan demikian semua peraturan daerah yang sudah tertuang di dalam aturan pemerintah, harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh masyarakat,” harapnya.
Ditambahkannya, maksud dan tujuan dari penyebarluasan perda itu, semata-mata supaya masyarakat dapat mengetahui perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam mendukung lajunya roda pembangunan di daerah. “Termasuk salah satunya agar masyarakat memahami isi dan maksud yang terkandung dalam peraturan daerah itu lebih jauh dan lebih dalam,” ujarnya. (ner/ens)

Baca Juga :  Pj Bupati Ingatkan Para Kepala Perangkat Daerah

BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan, hal yang terpenting dalam pemberlakuan produk hukum daerah adalah bagaimana peraturan daerah (perda) dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat.
“Perda yang baik adalah apabila perda itu dapat dilaksanakan oleh masyarakat, karena sesuai dengan kondisi masyarakat dan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata wakil bupati saat dibincangi Kalteng Pos, Rabu (28/7).
Wabup mengatakan, bahwa perda yang telah dibuat di tahun 2021, supaya segera disosialisasi dan dilaksanakan kepada seluruh lapisan masyarakat. “Sosialisasi bisa dilakukan melalui damang kepala adat sebagai ujung tombak, dari penegakan hukum di tengah–tengah masyarakat, sehingga dapat berjalan aktif,” pinta Satya.
Orang nomor dua di jajaran Pemkab Barsel itu mengatakan, berdasarkan pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan – undangan, sangat diharapkan dalam menyebarluaskan perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah kepada seluruh masyarakat luas.
“Dengan demikian semua peraturan daerah yang sudah tertuang di dalam aturan pemerintah, harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh masyarakat,” harapnya.
Ditambahkannya, maksud dan tujuan dari penyebarluasan perda itu, semata-mata supaya masyarakat dapat mengetahui perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam mendukung lajunya roda pembangunan di daerah. “Termasuk salah satunya agar masyarakat memahami isi dan maksud yang terkandung dalam peraturan daerah itu lebih jauh dan lebih dalam,” ujarnya. (ner/ens)

Baca Juga :  Pj Bupati Ingatkan Para Kepala Perangkat Daerah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/