Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Pelayanan Disdukcapil Bartim Ditutup Sementara

TAMIANG LAYANG – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur ditutup sementara. Hal itu menyusul setelah beberapa petugas loket dikabarkan terpapar Covid-19.
Kepala Disdukcapil Bartim Muslim Raharjo menyebutkan, pelayanan ditutup sementara waktu setelah dua pegawai loket dinyatakan positif berdasarkan hasil swab antigen. Menurutnya, penutupan pelayanan guna mencegah penularan, baik kepada pegawai maupun masyarakat yang melakukan pengurusan adminduk secara langsung.
“Kepada masyarakat diharapkan bisa menggunakan aplikasi online dalam pengurusan adminduk sementara, dan pada Senin (2/8) kembali dibuka dengan protokol kesehatan lebih ketat,” kata Muslim kepada Kalteng Pos, Rabu (28/7).
Dia menambahkan, sebenarnya pelayanan adminduk bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Disdukcapil Bartim juga telah menerapkan sejak beberapa bulan lalu sesuai arahan dirjen kependudukan guna menghindari tatap muka.
Menurutnya, aplikasi adminduk online tersebut juga hampir 90 persen mulai dimanfaatkan warga. Hanya saja ada dua pelayanan yang masih tidak bisa dilakukan, yakni perekaman KTP elektronik dan Kartu Indentitas Anak (KIA) karena memerlukan pengisian blanko fisik. (log/ens)

Baca Juga :  Bupati Tegaskan ASN Dilarang Mudik

TAMIANG LAYANG – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur ditutup sementara. Hal itu menyusul setelah beberapa petugas loket dikabarkan terpapar Covid-19.
Kepala Disdukcapil Bartim Muslim Raharjo menyebutkan, pelayanan ditutup sementara waktu setelah dua pegawai loket dinyatakan positif berdasarkan hasil swab antigen. Menurutnya, penutupan pelayanan guna mencegah penularan, baik kepada pegawai maupun masyarakat yang melakukan pengurusan adminduk secara langsung.
“Kepada masyarakat diharapkan bisa menggunakan aplikasi online dalam pengurusan adminduk sementara, dan pada Senin (2/8) kembali dibuka dengan protokol kesehatan lebih ketat,” kata Muslim kepada Kalteng Pos, Rabu (28/7).
Dia menambahkan, sebenarnya pelayanan adminduk bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Disdukcapil Bartim juga telah menerapkan sejak beberapa bulan lalu sesuai arahan dirjen kependudukan guna menghindari tatap muka.
Menurutnya, aplikasi adminduk online tersebut juga hampir 90 persen mulai dimanfaatkan warga. Hanya saja ada dua pelayanan yang masih tidak bisa dilakukan, yakni perekaman KTP elektronik dan Kartu Indentitas Anak (KIA) karena memerlukan pengisian blanko fisik. (log/ens)

Baca Juga :  Bupati Tegaskan ASN Dilarang Mudik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/