KUALA KAPUAS-DPRD Kapuas melaksanakan rapat paripurna ke-4 masa sidang III tahun sidang 2022, di ruang rapat paripurna, Rabu (28/7). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, dan dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan tamu undangan lainnya.
Agendanya, penyampaian hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas, penyampaian pendapat akhir fraksi pendukung dewan terhadap, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD TA 2020 oleh kepala daerah. Selanjutnya pengesahan dan penandatanganan persetujuan atas Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, serta pengesahan dan penandatanganan raperda tentang perubahan RPJMD 2018-2023.
Dalam persetujuan Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, semua fraksi pendukung dewan menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), serta dievaluasi Gubernur Kalteng. “Apakah Raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2020 dapat disetujui,” ucap Ardiansah. Semua anggota DPRD Kapuas yang hadir menyatakan menyetujui. “Setuju,” ucap serentak.
Sementara dalam persetujuan Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, fraksi pendukung dewan ada perbedaaan. Bahkan sempat terjadi perdebatan panjang dan alot, karena ada fraksi yang minta ditunda, tidak berpendapat, dan absen. Salah satunya, Fraksi Golkar yang dengan tegas tidak menerima atau meminta ditunda Perubahan RPJMD 2018-2023. Kemudian Fraksi Nasdem belum memberikan pendapat, Fraksi PPP tidak memberikan pendapat, sedangkan fraksi lainnya tidak menyinggung Perubahan RPJMD.
Sempat diwarnai interupsi oleh beberapa anggota dewan, karena beranggapan ada yang beralasan untuk tidak disetujui dahulu, dan ada yang beranggapan dapat disetujui Perubahan RPJMD 2018-2023. Setelah mendengarkan pandangan dari beberapa anggota dewan yang interupsi, akhirnya Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah melakukan voting. Dari 29 anggota DPRD Kapuas yang hadir, akhirnya 17 menyetujui Perubahan RPJMD 2018-2023, 10 tidak menyetujui, sedangkan dua memilih absen. “Berdasarkan hasil tersebut, maka Perubahan RPJMD 2018-2023 dapat disetujui,” tegas Ardiansah.
Setelah disetujui maka Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, dan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, melakukan penandatanganan persetujuan LKPj Tahun 2020 dan Perubahan RPJMD 2018-2023. (alh)