Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Pencairan Dana Desa Jangan Dipersulit

Kunanto

KUALA KAPUAS-Proses pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang saat ini dilakukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas dinilai lambat. Agar lebih cepat, Anggota DPRD Kapuas, Kunanto, menyarankan agar pemberian rekomendasi realisasi pencairan, proses pemeriksaan baik itu dokumen maupun pertanggungjawaban hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, dipercayakan kembali ke kecamatan saja.

“Sehingga birokrasinya tidak terlalu berbelitbelit, dan prosesnya dapat dipermudah,” ujar Kunanto, Selasa (27/7).

Menurut Kunanto, kalau dulu proses pemeriksaan hasil kegiatan setelah dilakukan monitoring, dan evaluasi cukup sampai di kecamatan saja. “Kasihan para kades, mereka bisa berhari-hari di Kapuas hanya buat mengurus itu saja. Apalagi para kades yang jauh dari kota, dan ada di wilayah kecamatan bagian hulu,” kata Kunanto.

Baca Juga :  Yohanes Terima Kunker DPRD HSU

Kunanto mengaku mendapatkan keluhan dari pemerintah desa (pemdes) terkait berbelit-belitnya proses dalam pencairan DD, dan ADD. Pak kades akhirnya harus bolak-balik kembali ke desa, guna memperbaiki berkas laporan. Selain itu, hanya dua petugas yang memeriksa ratusan berkas.

“Jadi apa sanggup dua orang petugas memeriksa berkas 214 desa. Saya rasa tidak mungkin sanggup, dan saran saya lebih baik menambah tenaga guna memeriksa berkas laporan, serta usulan dari pemdes,” tutupnya.

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Yan Marto, mengakui pelayanan ADD/DD beberapa hari ini memang mengalami hambatan dan tidak secepat biasanya. Pasalnya, ada tiga staf yang sedang terpapar Covid-19 di Bidang Pemdes yang melayani urusan penyaluran. “Akibat kondisi tersebut seluruh staf yang kontak erat harus isoman dulu,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Terima LHP Kinerja

Saat ini, lanjut Yan Marto, sedang diupayakan agar layanan tetap berjalan dengan baik dengan menugaskan staf dari Sekretariat untuk tetap menerima berkas masuk, namun karena petugas peneliti berkas sedang isoman, maka untuk sementara belum ada berkas yang terproses.

“Untuk kondisi tersebut DPMD Kapuas menyampaikan permohonan maaf, dan berharap para pegawai yang sakit, dan yang sedang isoman cepat pulih dan secepatnya kembali bertugas,” jelasnya.

Pegawai DPMD, katanya, memang rawan terpapar Covid-19 karena setiap hari harus berhadapan dengan penyelenggara Desa yang berurusan dari 214 Desa di Kabupaten Kapuas. Selama ini sudah diterapkan prokes ketat, namun ternyata masih terjadi penularan. “Untuk pengawasan DD/ADD sesuai ketentuan memang merupakan kewenangan Camat, dan DPMD hanya melaksanakan pem-binaan secara umum,” pungkasnya. (alh/uni)

Kunanto

KUALA KAPUAS-Proses pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang saat ini dilakukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas dinilai lambat. Agar lebih cepat, Anggota DPRD Kapuas, Kunanto, menyarankan agar pemberian rekomendasi realisasi pencairan, proses pemeriksaan baik itu dokumen maupun pertanggungjawaban hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, dipercayakan kembali ke kecamatan saja.

“Sehingga birokrasinya tidak terlalu berbelitbelit, dan prosesnya dapat dipermudah,” ujar Kunanto, Selasa (27/7).

Menurut Kunanto, kalau dulu proses pemeriksaan hasil kegiatan setelah dilakukan monitoring, dan evaluasi cukup sampai di kecamatan saja. “Kasihan para kades, mereka bisa berhari-hari di Kapuas hanya buat mengurus itu saja. Apalagi para kades yang jauh dari kota, dan ada di wilayah kecamatan bagian hulu,” kata Kunanto.

Baca Juga :  Yohanes Terima Kunker DPRD HSU

Kunanto mengaku mendapatkan keluhan dari pemerintah desa (pemdes) terkait berbelit-belitnya proses dalam pencairan DD, dan ADD. Pak kades akhirnya harus bolak-balik kembali ke desa, guna memperbaiki berkas laporan. Selain itu, hanya dua petugas yang memeriksa ratusan berkas.

“Jadi apa sanggup dua orang petugas memeriksa berkas 214 desa. Saya rasa tidak mungkin sanggup, dan saran saya lebih baik menambah tenaga guna memeriksa berkas laporan, serta usulan dari pemdes,” tutupnya.

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Yan Marto, mengakui pelayanan ADD/DD beberapa hari ini memang mengalami hambatan dan tidak secepat biasanya. Pasalnya, ada tiga staf yang sedang terpapar Covid-19 di Bidang Pemdes yang melayani urusan penyaluran. “Akibat kondisi tersebut seluruh staf yang kontak erat harus isoman dulu,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Terima LHP Kinerja

Saat ini, lanjut Yan Marto, sedang diupayakan agar layanan tetap berjalan dengan baik dengan menugaskan staf dari Sekretariat untuk tetap menerima berkas masuk, namun karena petugas peneliti berkas sedang isoman, maka untuk sementara belum ada berkas yang terproses.

“Untuk kondisi tersebut DPMD Kapuas menyampaikan permohonan maaf, dan berharap para pegawai yang sakit, dan yang sedang isoman cepat pulih dan secepatnya kembali bertugas,” jelasnya.

Pegawai DPMD, katanya, memang rawan terpapar Covid-19 karena setiap hari harus berhadapan dengan penyelenggara Desa yang berurusan dari 214 Desa di Kabupaten Kapuas. Selama ini sudah diterapkan prokes ketat, namun ternyata masih terjadi penularan. “Untuk pengawasan DD/ADD sesuai ketentuan memang merupakan kewenangan Camat, dan DPMD hanya melaksanakan pem-binaan secara umum,” pungkasnya. (alh/uni)

Artikel Terkait

Pimpinan DPRD Kapuas Hadiri Rakornas

Antisipasi dan Waspada Kebakaran

Hasil Reses Siap Diperjuangkan

Wakil Rakyat Dapil Selat Lakukan Reses

Terpopuler

Artikel Terbaru

/