KUALA KAPUAS-Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pertemuan dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pertemuan tersebut antara Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Darwandie dengan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kajari Kapuas Arief Raharjo, dan Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Haga Sentosa Lase, di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (27/7).
“Pada prinsipnya Pansus III DPRD Kapuas sangat apresiasi, dan berterima kasih kepada Forkompinda (Kapolres Kapuas, Kajari Kapuas, dan Ketua PN Kapuas) yang sudah audensi terkait Perda Prokes,” ungkap H. Darwandie.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, Forkopimda memberikan banyak masukan terkait suksesi Perda Prokes, dan sudah memberikan penjelasan secara gamblang terkait perjalanan Perda ini.
“Kita sudah menyatakan tinggal satu trap saja, hanya ingin diuji implementasi terkait daerah sudah punya perda, yaitu di Banten. Namun kondisi sekarang belum bisa dilakukan pengujian,” tegasnya.
Darwandie menambahkan, kalau memang tidak sangat memungkinkan dilakukan uji implementasi, maka segera diambil langkah-langkah. Apalagi masalah draft beberapa kali dirapatkan sisi legalnya, dan implementasi nantinya.
“Mudah-mudahan bisa menyambung referensi pemikiran, sehingga nanti tidak ada lagi kendala terkait regulasi, dan ada instrumen pasti/jelas dalam penerapan. Dimana tidak ada celah para pihak untuk menggugat balik dalam upaya penerapan,” jelasnya.
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas ini, seperti diketahui luasan wilayah Kabupaten Kapuas, ditambah dinamika perkembangan Covid-19 cukup memprihatinkan, dan regulasi adalah alat yang digunakan dalam penerapan Perda Prokes.
Darwandie menegaskan, paham betul salah satu pokok pikiran DPRD Kapuas, khususnya Pansus III, karena Perda ini masuk dalam tata urutan perundang-undangan, dan permanen kalau disahkan, maka masuk dalam lembaran daerah.
“Jadi akan terus diterapkan, dan tidak bisa dihilangkan, kecuali di cabut melalui perundang-undangan,” pungkasnya. (alh/uni)