Rabu, Oktober 2, 2024
25 C
Palangkaraya

Ringankan Beban Warga Melalui Kumham Peduli, Kumham Berbagi

PALANGKA RAYA-Dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan sebagai wujud kepedulian sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak dari aspek ekonomi maupun sosial Covid-19.

Kegiatan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku Ketua Tim Kegiatan Sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” Nomor : SEK.6-UM.06.02-04 tanggal 21 Juli 2021 Hal Kegiatan Bakti Sosial Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19), dan Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Nomor : W17.IMI.IMI.1- UM.06.02-1071 tanggal 19 Juli 2021 Hal Rencana Pelaksanaan “Kumham Berbagi”.

Baca Juga :  Kado Ulang Tahun Kemerdekaan

Pada saat ini, kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya sampai dengan 29 Juli 2021 berjumlah 9496 orang. Dengan makin meningkatnya kasus harian Covid-19 di Kota Palangka Raya, pemerintah daerah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai anjuran pemerintah pusat untuk menekan tingkat penularan Covid-19 yang semakin meluas.

Kegiatan Kumham Peduli, Kumham Berbagi bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kerentanan sosial masyarakat agar keberlangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal serta meringankan beban bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Kegiatan pemberian bantuan sosial Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dilaksanakan pada hari Rabu (21/07) di wilayah Kota Palangka Raya yang dibagikan ke 3 panti asuhan, masyarakat yang tinggal di sekitar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya serta masyarakat pedagang kaki lima dan kurang mampu di sekitar wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pasutri Korban Kelotok Tenggelam Ditemukan

PALANGKA RAYA-Dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan sebagai wujud kepedulian sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak dari aspek ekonomi maupun sosial Covid-19.

Kegiatan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku Ketua Tim Kegiatan Sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” Nomor : SEK.6-UM.06.02-04 tanggal 21 Juli 2021 Hal Kegiatan Bakti Sosial Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19), dan Surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Nomor : W17.IMI.IMI.1- UM.06.02-1071 tanggal 19 Juli 2021 Hal Rencana Pelaksanaan “Kumham Berbagi”.

Baca Juga :  Kado Ulang Tahun Kemerdekaan

Pada saat ini, kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya sampai dengan 29 Juli 2021 berjumlah 9496 orang. Dengan makin meningkatnya kasus harian Covid-19 di Kota Palangka Raya, pemerintah daerah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai anjuran pemerintah pusat untuk menekan tingkat penularan Covid-19 yang semakin meluas.

Kegiatan Kumham Peduli, Kumham Berbagi bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kerentanan sosial masyarakat agar keberlangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal serta meringankan beban bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Kegiatan pemberian bantuan sosial Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dilaksanakan pada hari Rabu (21/07) di wilayah Kota Palangka Raya yang dibagikan ke 3 panti asuhan, masyarakat yang tinggal di sekitar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya serta masyarakat pedagang kaki lima dan kurang mampu di sekitar wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pasutri Korban Kelotok Tenggelam Ditemukan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/