Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Penegakan Hukum tanpa Pandang Bulu

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas sudah menerima kunjungan dari Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, beberapa waktu lalu, dan menyampaikan beberapa hal. Salah satunya, dukungan kepada Kejari Kapuas untuk melakukan penegakan hukum yang tidak padang bulu, dan juga upaya preventif yang selama ini dilaksanakan.
“Kita memegang peranan penting dalam penegakan supremasi hukum,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arief Raharjo, Senin (2/8).
Kajari mengatakan, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada tahapannya, dan ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, atau tindak pidana, maka peranan kejaksaan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Jadi hukum itu Equality Before The Law yaitu asas persamaan dimata hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya lagi.
Sementara saat ditanya, terkait perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Kalteng di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Arief Raharjo menjelaskan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas sedang terus mengembangkan, dan dalam memeriksa para saksi.
“Minggu ini pemeriksaan Bendahara, dan Penyedia Barang dan Jasa,” ucapnya.
Kajari meminta kepada pihak terkait yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk dapat kooperatif, dan bisa datang memberika keterangannya. “Kalau tidak koorperatif, maka kita dapat panggil secara paksa, dan bahkam dijemput. Ingat kalau menolak ada ancaman pidananya,” pungkasnya. (alh/ala)

Baca Juga :  Mantan Sekdes Kerabu Divonis Tiga Tahun

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas sudah menerima kunjungan dari Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, beberapa waktu lalu, dan menyampaikan beberapa hal. Salah satunya, dukungan kepada Kejari Kapuas untuk melakukan penegakan hukum yang tidak padang bulu, dan juga upaya preventif yang selama ini dilaksanakan.
“Kita memegang peranan penting dalam penegakan supremasi hukum,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arief Raharjo, Senin (2/8).
Kajari mengatakan, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada tahapannya, dan ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, atau tindak pidana, maka peranan kejaksaan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Jadi hukum itu Equality Before The Law yaitu asas persamaan dimata hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya lagi.
Sementara saat ditanya, terkait perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Kalteng di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Arief Raharjo menjelaskan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas sedang terus mengembangkan, dan dalam memeriksa para saksi.
“Minggu ini pemeriksaan Bendahara, dan Penyedia Barang dan Jasa,” ucapnya.
Kajari meminta kepada pihak terkait yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk dapat kooperatif, dan bisa datang memberika keterangannya. “Kalau tidak koorperatif, maka kita dapat panggil secara paksa, dan bahkam dijemput. Ingat kalau menolak ada ancaman pidananya,” pungkasnya. (alh/ala)

Baca Juga :  Mantan Sekdes Kerabu Divonis Tiga Tahun

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/