KUALA KAPUAS-Kejadian kecelakaan kerja (lakakerja) di lokasi PT. Mineral Palangkaraya Prima (MPP) yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, menyeret salah satu tenaga kerja asing (TKA) menjadi tersangka sekaligus korban dalam insiden yang terjadi Selasa lalu (13/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penyelidikan atas peristiwa tersebut, terkuak fakta baru terkait keberadaan 12 TKA tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menjelaskan, dalam proses penyelidikan lakakerja tersebut ditemukan fakta bahwa 12 TKA di PT. MPP itu masuk ke Indonesia tanpa menggunakan paspor kerja. Untuk menangani hal itu menjadi kewenangan Kantor Imigrasi.
“Mereka menggunakan paspor atau visa tinggal kunjungan,” ungkap AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Senin (2/8).
Lebih lanjut dikatakan kapolres, 12 warga asal Tiongkok itu berada di PT. MPP untuk mengerjakan pembangunan dan perakitan mesin pengelolaan serta pemurnian pasir silica. Mereka datang atas permintaan direktur PT. MPP, tapi tanpa dilengkapi rencana pengunaan TKA. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran atas peraturan yang berlaku. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat 1 Jo Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebut kapolres.
Dalam pasal tersebut tertera bahwa pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administrasi atas pelanggaran setiap pemberi kerja yang memperkerjakan TKA tanpa memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh pemerintah pusat. Merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Pengawas Ketenagakerjaan. Secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA“Termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA,” tutur kapolres.