Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Tipikor Dana Hibah Pilkada, Kejari Kapuas Periksa 16 Saksi

KUALA KAPUAS-Pengelolaan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng Tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas disinyalir tidak sesuai ketentuan. Diduga ada tindak pidana korupsi (tipikor). Dana hibah tersebut tak sedikit jumlahnya. Karena itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan tipikor dalam pengelolaan dana ini.

“Iya sudah naik penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, Selasa (3/8).

Kajari menyebut bahwa dana hibah yang diterima KPU Kapuas untuk penyelenggaraan Pilkada Kalteng Tahun 2020 di Kabupaten Kapuas mencapai Rp47 miliar. Terdiri dari hibah APBN Rp15 miliar dan hibah APBD provinsi senilai Rp32 miliar. Dalam kasus ini diduga bahwa proses pengadaan barang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  KPHP Kobar Ajak Warga Desa Jaga Hutan

“Seharusnya dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan, apalagi saat pandemi Covid-19 begini,” tegas Arief Raharjo.Kajari juga mengingatkan kepada para saksi dan pihak terkait lainnya yang diminta datang untuk memberi keterangan bersikap kooperatif. Sebab, apabila dengan sengaja mengabaikan pemanggilan untuk memberi keterangan, maka akan ada konsekuensi yang ditanggung sesuai perundang-undangan.

“Karena dianggap tidak profesional, kalau memang tidak kooperatif, maka kami akan jemput paksa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra menambahkan, sudah 16 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, baik dari internal KPU Kabupaten Kapuas, pihak penyedia, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Pemeriksaan itu bertujuan untuk melengkapi keterangan dan juga alat bukti yang sudah ada,” jelasnya.
Stirman mengakui bahwa dalam penyidikan perkara ini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk terus melakukan pendalaman kasus. “Penyidik Kejari Kapuas sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah,” tutupnya.

Baca Juga :  Tak Terima Diberhentikan, Enam Pegawai Gugat Kades Pahawan


Terpisah, Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura dan Sekretaris KPU Kapuas Otovianus yang dihubungi Kalteng Pos untuk mengonfirmasi perihal kasus ini, belum memberi tanggapan sampai berita ini naik cetak. (alh/ce/ala)

KUALA KAPUAS-Pengelolaan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng Tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas disinyalir tidak sesuai ketentuan. Diduga ada tindak pidana korupsi (tipikor). Dana hibah tersebut tak sedikit jumlahnya. Karena itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan tipikor dalam pengelolaan dana ini.

“Iya sudah naik penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, Selasa (3/8).

Kajari menyebut bahwa dana hibah yang diterima KPU Kapuas untuk penyelenggaraan Pilkada Kalteng Tahun 2020 di Kabupaten Kapuas mencapai Rp47 miliar. Terdiri dari hibah APBN Rp15 miliar dan hibah APBD provinsi senilai Rp32 miliar. Dalam kasus ini diduga bahwa proses pengadaan barang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  KPHP Kobar Ajak Warga Desa Jaga Hutan

“Seharusnya dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan, apalagi saat pandemi Covid-19 begini,” tegas Arief Raharjo.Kajari juga mengingatkan kepada para saksi dan pihak terkait lainnya yang diminta datang untuk memberi keterangan bersikap kooperatif. Sebab, apabila dengan sengaja mengabaikan pemanggilan untuk memberi keterangan, maka akan ada konsekuensi yang ditanggung sesuai perundang-undangan.

“Karena dianggap tidak profesional, kalau memang tidak kooperatif, maka kami akan jemput paksa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra menambahkan, sudah 16 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, baik dari internal KPU Kabupaten Kapuas, pihak penyedia, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Pemeriksaan itu bertujuan untuk melengkapi keterangan dan juga alat bukti yang sudah ada,” jelasnya.
Stirman mengakui bahwa dalam penyidikan perkara ini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk terus melakukan pendalaman kasus. “Penyidik Kejari Kapuas sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah,” tutupnya.

Baca Juga :  Tak Terima Diberhentikan, Enam Pegawai Gugat Kades Pahawan


Terpisah, Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura dan Sekretaris KPU Kapuas Otovianus yang dihubungi Kalteng Pos untuk mengonfirmasi perihal kasus ini, belum memberi tanggapan sampai berita ini naik cetak. (alh/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/