Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

PPKM Level IV, Perbatasan Dijaga

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng harus menarik rem darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Langkah ini diambil semata-mata untuk keselamatan masyarakat dan mencegah makin banyaknya angka kematian akibat Covid-19. Mengingat beberapa pekan terakhir kasus penularan wabah mematikan ini belum menunjukkan penurunan, baik itu angka terkonfirmasi positif maupun meninggal dunia.

Melihat kondisi ini, pada 2 Agustus Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor: 180.17/163/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV dan Level III serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng.Dengan diberlakukannya PPKM level IV di Kota Palangka Raya, maka posko-posko di wilayah perbatasan kota akan dijaga lagi oleh petugas. Pelaku perjalanan yang boleh keluar atau masuk wilayah Kota Palangka Raya harus betul-betul memiliki kepentingan yang urgen dan wajib memenuhi persyaratan yang diberlakukan. Salah satunya punya dokumen kesehatan negatif Covid-19.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Haji Kalteng 25 Tahun

“Saya selaku Gubernur Kalteng meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak kebijakan ini,” kata Sugianto saat menyampaikan pers rilis di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/8).

Orang nomor satu di Kalteng ini menyebut, meskipun pahit, tapi kebijakan ini harus diambil karena merupakan cara yang paling tepat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Dalam instruksi itu, Pemprov Kalteng menetapkan Kota Palangka Raya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, sedangkan 13 kabupaten lainnya menerapkan PPKM level III. Pelaksanaannya hingga dua minggu ke depan.

“Saya imbau kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya para bupati dan wali kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya,” ucap gubernur.

Baca Juga :  Heboh, Ketua Karang Taruna Kalteng Dikudeta

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng harus menarik rem darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Langkah ini diambil semata-mata untuk keselamatan masyarakat dan mencegah makin banyaknya angka kematian akibat Covid-19. Mengingat beberapa pekan terakhir kasus penularan wabah mematikan ini belum menunjukkan penurunan, baik itu angka terkonfirmasi positif maupun meninggal dunia.

Melihat kondisi ini, pada 2 Agustus Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor: 180.17/163/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV dan Level III serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng.Dengan diberlakukannya PPKM level IV di Kota Palangka Raya, maka posko-posko di wilayah perbatasan kota akan dijaga lagi oleh petugas. Pelaku perjalanan yang boleh keluar atau masuk wilayah Kota Palangka Raya harus betul-betul memiliki kepentingan yang urgen dan wajib memenuhi persyaratan yang diberlakukan. Salah satunya punya dokumen kesehatan negatif Covid-19.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Haji Kalteng 25 Tahun

“Saya selaku Gubernur Kalteng meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak kebijakan ini,” kata Sugianto saat menyampaikan pers rilis di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/8).

Orang nomor satu di Kalteng ini menyebut, meskipun pahit, tapi kebijakan ini harus diambil karena merupakan cara yang paling tepat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Dalam instruksi itu, Pemprov Kalteng menetapkan Kota Palangka Raya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, sedangkan 13 kabupaten lainnya menerapkan PPKM level III. Pelaksanaannya hingga dua minggu ke depan.

“Saya imbau kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya para bupati dan wali kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya,” ucap gubernur.

Baca Juga :  Heboh, Ketua Karang Taruna Kalteng Dikudeta

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/