PALANGKA RAYA – Pada Januari 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan data pribadi. Menindaklanjuti hal itu, maka Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan dialog sosialisasi dengan tema Regulasi Proteksi Data Untuk Menangkal Ancaman Cyber.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfosantik Kalimantan Tengah Agus Siswadi melalui Plt Kepala Bidang Persandian Billy Bareto mengatakan, RUU ini diperlukan. Mengingat saat ini Indonesia sudah masuk ke era digital, tepatnya era revolusi 4.0. RUU tersebut selesai pembahasannya di DPR RI pada Oktober 2020 lalu.
“Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital,” katanya saat menjadi nara sumber pada dialog di RRI Palangka Raya, Rabu (4/8).
Diungkapkannya, data pribadi merupakan hak yang harus dilindungi, sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi negara RI serta Undang-Undang Dasar 1945. Jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU Perlindungan Data Pribadi disebutkan data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
“Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang,” ungkapnya.
Sedangkan data pribadi yakni data yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ancaman dan serangan tidak hanya terjadi secara offline atau langsung menyentuh diri kita, tetapi juga maraknya saling menyerang di dunia siber atau online. Ada empat jenis ancaman siber berdasarkan modus operasi pelaksanaannya. Dintaranya cyber espionage, cyber warfare, cyber crime dan cyber terorism. (abw/ens)