Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Analisa dan Evaluasi Implementasi PPKM

PALANGKA RAYA – Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin menghadiri rapat koordinasi (rakor) analisa dan evaluasi implementasi Inmendagri terkait pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (6/8). Kegiatan ini digelar oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dalam rangka menindaklanjuti inmendagri terkait PPKM.

Pasalnya, yang dibahas yakni Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua serta Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Akhir Desember, Vaksinasi Pelajar Ditargetkan 100 Persen

“Rapat ini untuk mendengar masukan terkait Inmendagri Nomor 27, 28 dan 30 sekaligus melaporkan pelaksanaan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PPKM,” kata Plh Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro sebagai pimpinan rapat.

Seperti diketahui, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang PPKM level 4 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di Wilayah Kalteng.

“Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021, aturannya sama saja,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi, belum lama ini. (abw/ens)

“Berkaca pada situasi Covid-19 di Kalteng yang sangat meningkat, pimpinan, khususnya bapak gubernur dan wakil gubernur mengatakan, tidak ada APBD perubahan dan sudah disampaikan kepada DPRD”. (abw/ens)

Baca Juga :  Wali Kota Segera Melepas Masa Lajang

PALANGKA RAYA – Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin menghadiri rapat koordinasi (rakor) analisa dan evaluasi implementasi Inmendagri terkait pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (6/8). Kegiatan ini digelar oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dalam rangka menindaklanjuti inmendagri terkait PPKM.

Pasalnya, yang dibahas yakni Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua serta Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Akhir Desember, Vaksinasi Pelajar Ditargetkan 100 Persen

“Rapat ini untuk mendengar masukan terkait Inmendagri Nomor 27, 28 dan 30 sekaligus melaporkan pelaksanaan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PPKM,” kata Plh Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro sebagai pimpinan rapat.

Seperti diketahui, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang PPKM level 4 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di Wilayah Kalteng.

“Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021, aturannya sama saja,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi, belum lama ini. (abw/ens)

“Berkaca pada situasi Covid-19 di Kalteng yang sangat meningkat, pimpinan, khususnya bapak gubernur dan wakil gubernur mengatakan, tidak ada APBD perubahan dan sudah disampaikan kepada DPRD”. (abw/ens)

Baca Juga :  Wali Kota Segera Melepas Masa Lajang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/