Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Pembayaran Pajak Bisa Dilakukan secara Online–SUBB

PALANGKA RAYA-Pembangunan di Kota Palangka Raya akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Masyarakat atau pelaku usaha aktif melakukan pembangunan mulai dari ruko, hotel sampai tempat penginapan seperti wisma.

Berkaitan hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha dan investor di Kota Cantik agar tidak lupa mengurus legalitasnya seperti perizinan dan pembayaran pajaknya. Terutama pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2), sebagai bentuk perhatian dan membantu perkembangan pembangunan di kota ini dengan menyetorkan pajaknya secara rutin.

“Saat ini untuk pembayaran PBB sudah bisa secara online melalui website PBB Palangka Raya.go.id yang bisa di akses di manapun dan kapan pun melalui laptop maupun ponsel pintar,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Selasa (26/1).

Baca Juga :  Dukung Digitalisasi bagi UMKM, BRI Hadapi Berbagai Rintangan

Menurutnya, dengan adanya inovasi dan kemudahan yang diberikan oleh pihaknya, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha wajib pajak dalam menyetorkan kewajibannya setiap setahun sekali. Selain itu dengan adanya kemudahan tersebut juga, harapnya tidak ada lagi stigma negatif bahwa mengurus dan membayar PBB itu sulit. Terlebih masyarakat juga bisa langsung mencetak e-SPPT PBBnya sendiri.

Sekaligus bisa mengecek tunggakan maupun riwayat pembayaran yang sudah dilakukan di dalam webstie tersebut, untuk login pun terbilang mudah masyarakat hanya diminta memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP).

“Ayo membayar pajak, karena dengan membayar pajak anda sudah turut berpartisipasi dalam mendukung upaya pembangunan di Kota Cantik, baik itu pembangunan infrastruktur maupun perekonomiannya,” pungkasnya. (ahm/uni/pk)

Baca Juga :  Sapras Penunjang Food Estate Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA-Pembangunan di Kota Palangka Raya akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Masyarakat atau pelaku usaha aktif melakukan pembangunan mulai dari ruko, hotel sampai tempat penginapan seperti wisma.

Berkaitan hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha dan investor di Kota Cantik agar tidak lupa mengurus legalitasnya seperti perizinan dan pembayaran pajaknya. Terutama pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2), sebagai bentuk perhatian dan membantu perkembangan pembangunan di kota ini dengan menyetorkan pajaknya secara rutin.

“Saat ini untuk pembayaran PBB sudah bisa secara online melalui website PBB Palangka Raya.go.id yang bisa di akses di manapun dan kapan pun melalui laptop maupun ponsel pintar,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Selasa (26/1).

Baca Juga :  Dukung Digitalisasi bagi UMKM, BRI Hadapi Berbagai Rintangan

Menurutnya, dengan adanya inovasi dan kemudahan yang diberikan oleh pihaknya, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha wajib pajak dalam menyetorkan kewajibannya setiap setahun sekali. Selain itu dengan adanya kemudahan tersebut juga, harapnya tidak ada lagi stigma negatif bahwa mengurus dan membayar PBB itu sulit. Terlebih masyarakat juga bisa langsung mencetak e-SPPT PBBnya sendiri.

Sekaligus bisa mengecek tunggakan maupun riwayat pembayaran yang sudah dilakukan di dalam webstie tersebut, untuk login pun terbilang mudah masyarakat hanya diminta memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP).

“Ayo membayar pajak, karena dengan membayar pajak anda sudah turut berpartisipasi dalam mendukung upaya pembangunan di Kota Cantik, baik itu pembangunan infrastruktur maupun perekonomiannya,” pungkasnya. (ahm/uni/pk)

Baca Juga :  Sapras Penunjang Food Estate Perlu Ditingkatkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/