KUALA KAPUAS-Perbuatan tersangka Aya (36) warga Desa Sei Dusun RT 02 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, dalam bidang perjudian online (togel online) berakhir. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Kapuas Barat, Senin (9/8) Pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T mengatakan, pada saat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli, tersangka Aya tertangkap tangan telah melakukan perjudian dalam bentuk online tebak angka/nomor togel di rumahnya. “Saat petugas datang di rumahnya tersangka langsung lari, dengan cara melompat jendela kamar rumahnya,” ungkap Ipda Eko Basuki, Selasa (10/8).
Namun, lanjut kapolsek, saat itu dilihat anggotanya, sehingga langsung dikejar, dan berhasil diamankan beserta telepon seluler yang dipegang oleh tersangka. Setelah dilakukan pengecekan isi telepon seluler tersebut, ditemukan rekapan tebakan angka togel dan uang hasil penjualan.
“Serta menemukan kertas sampul buku yang bertuliskan angka tebakan di dalam rumah tersangka, atas kejadian tersebut, beserta barang bukti diamankan di kantor Polsek Kapuas Barat guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain tersangka, kata Ipda Eko, turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp476 ribu, satu buah telepon seluler, dan satu lembar sampul buku bertuliskan angka tebakan.
“Tersangka dijerat dugaan tindak pidana Perjudian, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)
KUALA KAPUAS-Perbuatan tersangka Aya (36) warga Desa Sei Dusun RT 02 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, dalam bidang perjudian online (togel online) berakhir. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Kapuas Barat, Senin (9/8) Pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T mengatakan, pada saat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli, tersangka Aya tertangkap tangan telah melakukan perjudian dalam bentuk online tebak angka/nomor togel di rumahnya. “Saat petugas datang di rumahnya tersangka langsung lari, dengan cara melompat jendela kamar rumahnya,” ungkap Ipda Eko Basuki, Selasa (10/8).
Namun, lanjut kapolsek, saat itu dilihat anggotanya, sehingga langsung dikejar, dan berhasil diamankan beserta telepon seluler yang dipegang oleh tersangka. Setelah dilakukan pengecekan isi telepon seluler tersebut, ditemukan rekapan tebakan angka togel dan uang hasil penjualan.
“Serta menemukan kertas sampul buku yang bertuliskan angka tebakan di dalam rumah tersangka, atas kejadian tersebut, beserta barang bukti diamankan di kantor Polsek Kapuas Barat guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain tersangka, kata Ipda Eko, turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp476 ribu, satu buah telepon seluler, dan satu lembar sampul buku bertuliskan angka tebakan.
“Tersangka dijerat dugaan tindak pidana Perjudian, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)