Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Polsek Kapuas Barat Gagalkan Pengangkutan Kayu Hasil Hutan tanpa Dokumen

KUALA KAPUAS-Polsek Kapuas Barat menggagalkan upaya dugaan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen, di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kemaritan, Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Selasa (10/8) pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T mengakui pihaknya mengamankan Arafik alias Upik (40). Warga Desa Sei Dusun RT 01, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, ini diamankan beserta barang bukti lantaran diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen.

“Kita amankan tersangka beserta 341 potong kayu tanpa dokumen,” ucap Ipda Eko Basuki T.

Kapolsek menerangkan, kronologis kejadian Selasa (10/8) pukul 13.30 WIB, pada saat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli, kemudian melihat satu buah kelotok (perahu tradisional) yang bermuatan hasil hutan berupa kayu olahan di DAS Kemaritan, Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Suami Kabur, Istri Ditangkap

“Setelah kelotok yang bermuatan kayu olahan tersebut dihentikan oleh anggota, dan dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata kelotok yang bermuatan kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” tegasnya.

KUALA KAPUAS-Polsek Kapuas Barat menggagalkan upaya dugaan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen, di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kemaritan, Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Selasa (10/8) pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T mengakui pihaknya mengamankan Arafik alias Upik (40). Warga Desa Sei Dusun RT 01, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, ini diamankan beserta barang bukti lantaran diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen.

“Kita amankan tersangka beserta 341 potong kayu tanpa dokumen,” ucap Ipda Eko Basuki T.

Kapolsek menerangkan, kronologis kejadian Selasa (10/8) pukul 13.30 WIB, pada saat petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli, kemudian melihat satu buah kelotok (perahu tradisional) yang bermuatan hasil hutan berupa kayu olahan di DAS Kemaritan, Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Suami Kabur, Istri Ditangkap

“Setelah kelotok yang bermuatan kayu olahan tersebut dihentikan oleh anggota, dan dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata kelotok yang bermuatan kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/