Rabu, Oktober 2, 2024
25.4 C
Palangkaraya

PPKM Palangka Raya Sesuai Inmedagri Nomor 30

PALANGKA RAYA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhamad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level empat di Kalimantan, Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Papua.

Terkait surat tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Hariannya Emi Abriyani menerangkan untuk penerapan PPKM di Kota Cantik mengacu pada Inmedagri nomor 30 tersebut.

Dimana berisi tentang, pengaturan supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari – hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“Rumah makan, kafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in hanya dilayani sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen dari total kapasitas,” ucap emi kemarin.

Baca Juga :  Kotim Hadapi Kendala Vaksinasi Lansia

Sedangkan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outletvoucher, barber shop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak,pasar batik, bengkel kecil dan tempat cuci kendaraan diizinkan beroperasional dengan menerapkan Prokes ketat.

Sementara untuk sektor perkantoran diminta untuk melakukan aktivitas bekerja melalui kantor atau WorkFrom Office (WFO) hanya sebesar 50 persen dari total karyawan yang bekerja dan diminta menerapkan metode shift-shiftan.

“Penyelenggaraan PPKM level empat di Kota Palangka Raya, Kami berpedoman pada Inmedagri Nomor 30 tahun 2021, karena di situ cukup jelas poin-poin nya dan bisa diterapkan di Kota ini,” tegasnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhamad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level empat di Kalimantan, Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Papua.

Terkait surat tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Hariannya Emi Abriyani menerangkan untuk penerapan PPKM di Kota Cantik mengacu pada Inmedagri nomor 30 tersebut.

Dimana berisi tentang, pengaturan supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari – hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“Rumah makan, kafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in hanya dilayani sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen dari total kapasitas,” ucap emi kemarin.

Baca Juga :  Kotim Hadapi Kendala Vaksinasi Lansia

Sedangkan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outletvoucher, barber shop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak,pasar batik, bengkel kecil dan tempat cuci kendaraan diizinkan beroperasional dengan menerapkan Prokes ketat.

Sementara untuk sektor perkantoran diminta untuk melakukan aktivitas bekerja melalui kantor atau WorkFrom Office (WFO) hanya sebesar 50 persen dari total karyawan yang bekerja dan diminta menerapkan metode shift-shiftan.

“Penyelenggaraan PPKM level empat di Kota Palangka Raya, Kami berpedoman pada Inmedagri Nomor 30 tahun 2021, karena di situ cukup jelas poin-poin nya dan bisa diterapkan di Kota ini,” tegasnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/