MUARA TEWEH-Kamis (12/8) Pengacara Jefri Luanmase SH mendatangi Polres Barito Utara (Batara. Ia datang mendampingi karyawan PT Victor Dua Tiga Mega yang dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Ginanjar dan Fadli. Pemeriksaan keduanya berdasarkan surat panggilan No 11/08/VIII/Res.1.24/2021/Reskrim tertanggal 9 Agustus 2021.
Menurut Jefri, saksi Ginanjar merupakan staf prosesing pembelian. Dikatakan Jefri, dalam keterangannya saksi Ginanjar menjelaskan sehubungan dengan proses pembelian dan pembayaran BBM solar Industri serta menunjukkan menujukan bukti-bukti Kwitansi Pembayaran dan Pre Order (PO)
Antara PT Victor Dua Tiga Mega dengan PT Cipta Megah Berdikari, Semenjak Perjanjian awal ditahun 2014 akhir yang mana pembayaran dilakukan secara bertahap sampai dengan Tahun 2021.
Sementara saksi Fadli jabatan sebagai Kepala Cabang PT Victor Dua Tiga Mega di Batara. Saksi Fadli diperiksa dan di dengar keterangan sebagai saksi dalam menyampaikan terkait informasi yang dipublikasikan di salah satu portal online. Sanksi Fadli membantah judul pemberitaan tersebut. Ia mengklaim portal online tersebut tidak pernah mengkonfirmasi pihak perusahaan dan meminta penjelasan sehubungan dengan pemberitaan khusus di cabang PT Viktor Dua Tiga Mega. Dan, pihak dari portal online disebutnya terlibat sebagai saksi dalam pernyataan penyelesaian dengan masyarakat yang mengatasnamakan pemilik lahan yang belum terbayarkan.
Jefri kepada wartawan menjelaskan, ada perjanjian kesepakatan penambangan bersama antara pihak perusahan pihak masyarakat setempat yang diwakili Yohanis sebagai pemilik lahan, berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan tertanggal 1 Agustus 2007.
“Di mana pasal 2, hak dan kewajiban, yaitu menyebutkan Perusahan dapat melakukan penelitian awal termasuk pengobatan dan pemeran lokasi. Kemudian perusahan dapat melakukan penambangan sesuai rencana penambangan dan desine. Ketiga perusahaan dapat melakukan pengupasan tanah lapisan atas,” terangnya.
Masih dalam surat perjanjian tersebut katanya, perusahan dapat melakukan pembuatan jalan di atas lahan dan jembatan selama dan sesudah penambangan. Kemudian Perusahan dapat melakukan penambangan batu bara pengangkutan ke pelabuhan serta Pengelolahan dan eksplorasi Lahan yang di kelola dan di gunakan Pihak Perusahan sampai dengan batas waktu 20 tahun berakhir tanggal 6 Agustus tahun 2027.
“Kita tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terus mengawal jalanya proses Penyidikan dari Pihak Polres Batara, dengan membantu pihak Penyidik, menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam Proses penyidikan, setelah saksi di periksa dan unsur terpenuhi kewenangan penyidik selanjutnya,” tegas Jefri Luanmase.
Seperti diketahui, PT Victor Dua Tiga Mega telah melaporkan oknum managemen salah satu poral online ke Polres Batara atas dugaan perbuatan tindak pidana, pencemaran nama baik melalui media elektronik (online) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Barut/Polda Kalimantan Tengah. (aza/ala)