Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Masyarakat Diminta Dukung PPKM

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menginginkan seluruh warga bisa mendukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah ditetapkan. Tentu tujuannya untuk menekan lonjakan angka kasus positif Covid-19 di Kota Palangka Raya.

Menurut Fairid Naparin, saat menyusun langkah-langkah untuk PPKM, dia juga memikirkan dampaknya untuk ekonomi masyarakat, salah satunya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, PPKM tersebut untuk toko kelontong, kios-kios warga tidak diberlakukan jam operasional.

“Kita ambil contoh kafe, restoran dan lainnya tutup pukul 21.00 WIB. Seteleh jam itu boleh buka. Nah, yang boleh buka lewat dari jam itu ya seperti PKL, atau yang menggunakan rombong, silakan buka, tapi bila ada pembeli harus bungkus dan bawa pulang,” ungkap Fairid Naparin, Rabu (27/1).

Baca Juga :  Fairid Apresiasi Manajemen Keuangan KONI Kota

Wali Kota Palangka Raya  menyampaikan, salah satu alasan penetapan PKBM yang perlu masyarakat ketahui adalah Kota Palangka Raya kembali zona merah Covid-19. Bahakan dirinya juga sebenarnya tidak mau ada pemberlakuan tersebut, sudah pasti ada dampaknya kepada perekonomian masyarakat.

“Yang jelas, sesuai dengan arahan dari pusat, mau tidak mau kita berlakukan. Namun tetap harus memandang dampak lain di masyarakat, bagaiman kita juga menyiasati perekonomian tetap jalan,” bebernya.

Dirinya berharap, dengan adanya PPKM ini dirinya memohon bantuan dan kerja sama masyarakat, karena menurutnya sesuatu itu tidak akan berhasil tanpa adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat. “Apabila masyarakat bisa tertib pada protokol kesehatan dan peraturan PPKM saya yakin baik perekonomian dan lainya akan kembali normal, peraturan tersebut juga untuk menjaga diri kita dari kemungkinan penularan virus,” tutupnya. (ena/uni/pk)

Baca Juga :  Pembersihan Muara Anak Sungai Jadi Program Jangka Panjang

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menginginkan seluruh warga bisa mendukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah ditetapkan. Tentu tujuannya untuk menekan lonjakan angka kasus positif Covid-19 di Kota Palangka Raya.

Menurut Fairid Naparin, saat menyusun langkah-langkah untuk PPKM, dia juga memikirkan dampaknya untuk ekonomi masyarakat, salah satunya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, PPKM tersebut untuk toko kelontong, kios-kios warga tidak diberlakukan jam operasional.

“Kita ambil contoh kafe, restoran dan lainnya tutup pukul 21.00 WIB. Seteleh jam itu boleh buka. Nah, yang boleh buka lewat dari jam itu ya seperti PKL, atau yang menggunakan rombong, silakan buka, tapi bila ada pembeli harus bungkus dan bawa pulang,” ungkap Fairid Naparin, Rabu (27/1).

Baca Juga :  Fairid Apresiasi Manajemen Keuangan KONI Kota

Wali Kota Palangka Raya  menyampaikan, salah satu alasan penetapan PKBM yang perlu masyarakat ketahui adalah Kota Palangka Raya kembali zona merah Covid-19. Bahakan dirinya juga sebenarnya tidak mau ada pemberlakuan tersebut, sudah pasti ada dampaknya kepada perekonomian masyarakat.

“Yang jelas, sesuai dengan arahan dari pusat, mau tidak mau kita berlakukan. Namun tetap harus memandang dampak lain di masyarakat, bagaiman kita juga menyiasati perekonomian tetap jalan,” bebernya.

Dirinya berharap, dengan adanya PPKM ini dirinya memohon bantuan dan kerja sama masyarakat, karena menurutnya sesuatu itu tidak akan berhasil tanpa adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat. “Apabila masyarakat bisa tertib pada protokol kesehatan dan peraturan PPKM saya yakin baik perekonomian dan lainya akan kembali normal, peraturan tersebut juga untuk menjaga diri kita dari kemungkinan penularan virus,” tutupnya. (ena/uni/pk)

Baca Juga :  Pembersihan Muara Anak Sungai Jadi Program Jangka Panjang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/