Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Faskes Diminta Segera Turunkan Tarif PCR

PALANGKA RAYA-Pada 16 Agustus lalu, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Sebagai tindak lanjut atas SE tersebut, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran meminta kepada fasilitas kesehatan (faskes) di Kalteng segera menyesuaikan penurunan biaya itu.

Gubernur mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar biaya pemeriksaan RT-PCR diturunkan untuk memperbanyak testing dan membantu mengurangi beban biaya bagi masyarakat. Kemenkes pun telah menetapkan batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR Rp495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk di luar Jawa-Bali.

“Penyesuaian tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat melalui biaya yang wajar,” katanya, Kamis (19/8).

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Terlampaui

Untuk itu, pihaknya meminta agar seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di kabupaten/kota yang memiliki laboratorium kesehatan segera menyesuaikan tarif pemeriksaan sesuai SE yang dikeluarkan Kemenkes. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dan para bupati dan wali kota diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pemberlakuan tarif untuk pemeriksaan RT-PCR.

“Jangan sampai penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru ini terhalang oleh tidak adanya fasilitas penunjang ataupun tingginya biaya yang harus dikeluarkan,” ucapnya.

Gubernur juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mendorong para bupati dan wali kota untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi, terutama kabupaten/kota yang masih memiliki banyak persediaan vaksin.

Berkenaan dengan arahan gubernur ini, RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya sebagai salah satu rumah sakit pemerintah sudah menurunkan tarif pemeriksaan RT-PCR. Saat ini pemeriksaan PCR di RSDS dengan ketentuan pemeriksaan RT PCR dan pengambilan swab oleh tim swab dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu. Namun apabila pengambilan swab bukan oleh tim, biayanya Rp425 ribu. Sedangkan biaya pemeriksaan antigen dan RDT antibodi adalah Rp100 ribu.

Baca Juga :  11 April 2023, 1.764 Pemudik Berangkat dari Pelabuhan Sampit

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan SE terkait batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR. Untuk pemeriksaan di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp525 ribu. Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak diterbitkannya SE Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 pada Senin (16/8).

PALANGKA RAYA-Pada 16 Agustus lalu, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Sebagai tindak lanjut atas SE tersebut, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran meminta kepada fasilitas kesehatan (faskes) di Kalteng segera menyesuaikan penurunan biaya itu.

Gubernur mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar biaya pemeriksaan RT-PCR diturunkan untuk memperbanyak testing dan membantu mengurangi beban biaya bagi masyarakat. Kemenkes pun telah menetapkan batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR Rp495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk di luar Jawa-Bali.

“Penyesuaian tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat melalui biaya yang wajar,” katanya, Kamis (19/8).

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Terlampaui

Untuk itu, pihaknya meminta agar seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di kabupaten/kota yang memiliki laboratorium kesehatan segera menyesuaikan tarif pemeriksaan sesuai SE yang dikeluarkan Kemenkes. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dan para bupati dan wali kota diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pemberlakuan tarif untuk pemeriksaan RT-PCR.

“Jangan sampai penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru ini terhalang oleh tidak adanya fasilitas penunjang ataupun tingginya biaya yang harus dikeluarkan,” ucapnya.

Gubernur juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mendorong para bupati dan wali kota untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi, terutama kabupaten/kota yang masih memiliki banyak persediaan vaksin.

Berkenaan dengan arahan gubernur ini, RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya sebagai salah satu rumah sakit pemerintah sudah menurunkan tarif pemeriksaan RT-PCR. Saat ini pemeriksaan PCR di RSDS dengan ketentuan pemeriksaan RT PCR dan pengambilan swab oleh tim swab dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu. Namun apabila pengambilan swab bukan oleh tim, biayanya Rp425 ribu. Sedangkan biaya pemeriksaan antigen dan RDT antibodi adalah Rp100 ribu.

Baca Juga :  11 April 2023, 1.764 Pemudik Berangkat dari Pelabuhan Sampit

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan SE terkait batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR. Untuk pemeriksaan di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp525 ribu. Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak diterbitkannya SE Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 pada Senin (16/8).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/