Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Tiga Sekawan Dituntut 15 Bulan

PALANGKA RAYA– Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengajukan tuntutan hukuman selama 15 bulan penjara kepada Andi, Aliyansyah dan Subhan, tiga sekawan warga Banjarmasin yang merupakan terdakwa kasus pencurian onderdil alat ekskavator.
Tuntutan hukuman kepada mereka dibacakan JPU Liliwati di gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu ( 18/8). Andi, Aliyansyah dan Subhan terbukti melakukan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP yakni bersekutu dan bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Menuntut, kepada mejelishakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi, Aliyansyah dan Subhan dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan tiga bulan di potong masa penahanan,”demikian kata Liliwati.
Menurutya, tiga orang terdakwa ini telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian satu unit monitor HoursMeter ekskavator milik korban Ramli, warga Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.
Sementara itu, seusai pembacaan tuntutan, kepada majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi ketiga terdakwa kasus pencurian ini langsung mengajukan tanggapan dan pembelaan mereka.
Di dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan ini, ketiga terdakwa kompak meminta keri­ngan hukum kepada majelis hakim. Mereka juga menyatakan penyesalan atas tindakan pencurian yang mereka telah lakukan tersebut.
“Saya mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya pak,“ kata terdakwa Andi yang mengaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Ucapan Andi ini diikuti pula oleh kedua temannya yang disidangkan bersamaan.
Rencananya sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu (25/8) dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
Diketahui bahwa aksi pencurian onderdil alat berat terjadi pada 29 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Awalkejadian bermula saat ketiga sekawan ini dengan mengen­darai kendaraan mobil Daihatsu Xenia DA 1527 BY melintas di Jalan Mahir Mahar.
Saat melintas di jalan tersebut, mereka melihat sebuah ekskavator sedang terparkir di pinggir jalan.
Kemudian timbulah niat ketiga orang ini untuk mengambil alat monitor hours meter di dalam ekskavator. Setelah berembuk di dalam mobil diputuskan terdakwa Andi yang melakukan aksi pencurian sedangkan kedua temannya berjaga jaga memantau situasi di sekitarnya.
Dengan berbekal gunting dan kunci pas, terdakwa Andi akhir berhasil mencuri dan memasukkannya ke dalam kantong plastik dan membawanya masuk ke dalam mobil. Ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan ke wilayah Sungai Tabuk dengan maksud menjual monitor tersebut. Akhirnya orderdil tersebut berhasil mereka jual dengan harga Rp5 juta.
Pada 2 April 2021, bertiga pelaku pencurian ini berhasil ditangkap petugas kepolisian Polresta Palangka Raya saat petugas sedang mengadakan razia di Jalan Tjilik Riwut Km 38 Palangka Raya.(sja/ram)

Baca Juga :  Kejaksaan Apresiasi Percepatan Vaksinasi

PALANGKA RAYA– Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengajukan tuntutan hukuman selama 15 bulan penjara kepada Andi, Aliyansyah dan Subhan, tiga sekawan warga Banjarmasin yang merupakan terdakwa kasus pencurian onderdil alat ekskavator.
Tuntutan hukuman kepada mereka dibacakan JPU Liliwati di gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu ( 18/8). Andi, Aliyansyah dan Subhan terbukti melakukan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP yakni bersekutu dan bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Menuntut, kepada mejelishakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi, Aliyansyah dan Subhan dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan tiga bulan di potong masa penahanan,”demikian kata Liliwati.
Menurutya, tiga orang terdakwa ini telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian satu unit monitor HoursMeter ekskavator milik korban Ramli, warga Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.
Sementara itu, seusai pembacaan tuntutan, kepada majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi ketiga terdakwa kasus pencurian ini langsung mengajukan tanggapan dan pembelaan mereka.
Di dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan ini, ketiga terdakwa kompak meminta keri­ngan hukum kepada majelis hakim. Mereka juga menyatakan penyesalan atas tindakan pencurian yang mereka telah lakukan tersebut.
“Saya mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya pak,“ kata terdakwa Andi yang mengaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Ucapan Andi ini diikuti pula oleh kedua temannya yang disidangkan bersamaan.
Rencananya sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu (25/8) dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
Diketahui bahwa aksi pencurian onderdil alat berat terjadi pada 29 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Awalkejadian bermula saat ketiga sekawan ini dengan mengen­darai kendaraan mobil Daihatsu Xenia DA 1527 BY melintas di Jalan Mahir Mahar.
Saat melintas di jalan tersebut, mereka melihat sebuah ekskavator sedang terparkir di pinggir jalan.
Kemudian timbulah niat ketiga orang ini untuk mengambil alat monitor hours meter di dalam ekskavator. Setelah berembuk di dalam mobil diputuskan terdakwa Andi yang melakukan aksi pencurian sedangkan kedua temannya berjaga jaga memantau situasi di sekitarnya.
Dengan berbekal gunting dan kunci pas, terdakwa Andi akhir berhasil mencuri dan memasukkannya ke dalam kantong plastik dan membawanya masuk ke dalam mobil. Ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan ke wilayah Sungai Tabuk dengan maksud menjual monitor tersebut. Akhirnya orderdil tersebut berhasil mereka jual dengan harga Rp5 juta.
Pada 2 April 2021, bertiga pelaku pencurian ini berhasil ditangkap petugas kepolisian Polresta Palangka Raya saat petugas sedang mengadakan razia di Jalan Tjilik Riwut Km 38 Palangka Raya.(sja/ram)

Baca Juga :  Kejaksaan Apresiasi Percepatan Vaksinasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/