Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Bupati Hendra Berikan Relaksasi Pembayaran Retribusi Lapak Pedagang di Pasar Induk

NANGA BULIK–Bupati Lamandau H Hendra Lesmana memberikan relaksasi pembayaran retribusi lapak atau keringanan pembayaran retribusi pelayanan pasar terhadap seluruh pedagang pasar yang memiliki usaha di Pasar Induk Nanga Bulik. Hal tersebut disampaikan bupati usai meresmikan Pasar Induk Nanga Bulik, belum lama ini.

“Dalam rangka merayakan hari jadi Kabupaten Lamandau ke 19 dan Hari Ulang Tahun ke 76 RI, saya akan memberikan relaksasi pembayaran retribusi atau keringanan pembayaran retribusi pelayanan pasar yang berlaku bagi semua pedagang,” kata Bupati Hendra Lesmana saat meresmikan Pasar Induk Nanga Bulik, belum lama ini.

Bupati menjelaskan, relaksasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Lamandau, sebesar 50 persen. Dengan rincian retribusi normal kios Rp840.691 menjadi Rp420.346 per bulan. Sedangkan los retribusi normal sebesar Rp305.000 menjadi Rp152.500 per bulan.

Baca Juga :  Bupati Buka Malam Keakraban Hima secara Virtual

“Kebijakan relaksasi ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Juni sampai November 2021. Program ini sekaligus sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelasnya. (lan/ens)

NANGA BULIK–Bupati Lamandau H Hendra Lesmana memberikan relaksasi pembayaran retribusi lapak atau keringanan pembayaran retribusi pelayanan pasar terhadap seluruh pedagang pasar yang memiliki usaha di Pasar Induk Nanga Bulik. Hal tersebut disampaikan bupati usai meresmikan Pasar Induk Nanga Bulik, belum lama ini.

“Dalam rangka merayakan hari jadi Kabupaten Lamandau ke 19 dan Hari Ulang Tahun ke 76 RI, saya akan memberikan relaksasi pembayaran retribusi atau keringanan pembayaran retribusi pelayanan pasar yang berlaku bagi semua pedagang,” kata Bupati Hendra Lesmana saat meresmikan Pasar Induk Nanga Bulik, belum lama ini.

Bupati menjelaskan, relaksasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Lamandau, sebesar 50 persen. Dengan rincian retribusi normal kios Rp840.691 menjadi Rp420.346 per bulan. Sedangkan los retribusi normal sebesar Rp305.000 menjadi Rp152.500 per bulan.

Baca Juga :  Bupati Buka Malam Keakraban Hima secara Virtual

“Kebijakan relaksasi ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Juni sampai November 2021. Program ini sekaligus sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelasnya. (lan/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/