Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pemkab Gumas Konsen Revisi Perda Tata Ruang Wilayah

KUALA KURUN-Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat konsultasi publik I revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten tahun 2014-2034, dalam rangka menjaring masukan, saran, serta sosialisasi penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Gumas.

“Rapat ini untuk mendengarkan saran, pendapat, dan masukan dari pemangku kepentingan dan stakeholder terkait yang sifatnya membangun, sehingga akan mampu menghasilkan Perda RTRW Kabupaten Gumas yang berkualitas, dan mampu mensejahterakan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Gunung MasYansiterson, Rabu (18/8) lalu.

Penyusunan revisi RTRW tentu tidak mudah. Karena perlu ada dukungan dari semua pihak, baik dari unsur pemerintah pusat, provinsi, dan kecamatan, tokoh masyarakat, adat, agama, ahli perencanaan wilayah, arsitek, hukum, sosiolog, lingkungan, geografi /GIS/pemetaan, dosen, perwakilan pengusaha, developer, REI, dan pemangku kepentingan lain yang bersinggungan langsung dengan tata ruang.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Jalin Kerja Sama dengan BPJS

“Dengan adanya forum konsultasi publik, akan dapat menghasilkan terobosan pemikiran dalam membuka outline, yang sudah direncanakan dan ditetapkan dalam Perda Nomor 8 tahun 2014,” tuturnya.

Dalam proses perjalanan, perda RTRW kabupaten ini masih banyak mengalami permasalahan, baik tumpang tindih peta batas wilayah Gumas dengan kabupaten tetangga, peta tematik RTRW kabupaten dengan kawasan hutan, peta rencana antara RTRW kabupaten dengan provinsi, pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan. Bahkan ada juga terjadi disharmoni antara RTRW kabupaten dan provinsi.

KUALA KURUN-Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat konsultasi publik I revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten tahun 2014-2034, dalam rangka menjaring masukan, saran, serta sosialisasi penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Gumas.

“Rapat ini untuk mendengarkan saran, pendapat, dan masukan dari pemangku kepentingan dan stakeholder terkait yang sifatnya membangun, sehingga akan mampu menghasilkan Perda RTRW Kabupaten Gumas yang berkualitas, dan mampu mensejahterakan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Gunung MasYansiterson, Rabu (18/8) lalu.

Penyusunan revisi RTRW tentu tidak mudah. Karena perlu ada dukungan dari semua pihak, baik dari unsur pemerintah pusat, provinsi, dan kecamatan, tokoh masyarakat, adat, agama, ahli perencanaan wilayah, arsitek, hukum, sosiolog, lingkungan, geografi /GIS/pemetaan, dosen, perwakilan pengusaha, developer, REI, dan pemangku kepentingan lain yang bersinggungan langsung dengan tata ruang.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Jalin Kerja Sama dengan BPJS

“Dengan adanya forum konsultasi publik, akan dapat menghasilkan terobosan pemikiran dalam membuka outline, yang sudah direncanakan dan ditetapkan dalam Perda Nomor 8 tahun 2014,” tuturnya.

Dalam proses perjalanan, perda RTRW kabupaten ini masih banyak mengalami permasalahan, baik tumpang tindih peta batas wilayah Gumas dengan kabupaten tetangga, peta tematik RTRW kabupaten dengan kawasan hutan, peta rencana antara RTRW kabupaten dengan provinsi, pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan. Bahkan ada juga terjadi disharmoni antara RTRW kabupaten dan provinsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/