Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

WP Diminta Sampaikan SPT

KASONGAN – Mengingat pentingnya pembayaran pajak untuk pelaksanaan pembangunan negara, khususnya di Kabupaten Katingan, kini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit bekerjasama dengan Pemkab Katingan, menyelenggarakan acara pekan panutan penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2020.

Dalam kegiatan ini Bupati Katingan Sakariyas secara langsung menyampaikan SPT orang pribadi tahun 2020 melalui e-Filling di Kantor Bupati Katingan, Kamis (28/1).

Dikesempatan ini, Sakariyas menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau seluruh pegawai maupun warga Katingan selalu wajib pajak (WP), segera menyampaikan SPT, dan melunasi pajaknya.

“Jika ada yang belum bayar, atau kurang bayar, baik itu SPT wajib pajak badan, maupun SPT wajib pajak orang pribadi, segera dibayar. Untuk orang pribadi paling lambat 31 Maret 2021, dan untuk wajib pajak badan, paling lambat 30 April 2021. Penyampaian SPT ini sangat mudah, cepat, kapan dan dimana saja bisa melalui e-Filling, tanpa harus datang ke Kantor Pajak,” jelasnya kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Kelurahan Panarung Fasilitasi Pengobatan Warga Pengidap Tumor

Ditempat sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Hasan Basri mengungkapkan, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara dalam membiayai kegiatan operasional negara. Dimana lanjutnya pajak menempati porsi cukup besar dalam sumber penerimaan negara.

“Pajak ini dikumpulkan dan dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, subsidi, pertahanan keamanan, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Selain itu, untuk dana perimbangan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk keperluan pembangunan daerah,” ungkapnya.(eri/pk)

KASONGAN – Mengingat pentingnya pembayaran pajak untuk pelaksanaan pembangunan negara, khususnya di Kabupaten Katingan, kini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit bekerjasama dengan Pemkab Katingan, menyelenggarakan acara pekan panutan penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2020.

Dalam kegiatan ini Bupati Katingan Sakariyas secara langsung menyampaikan SPT orang pribadi tahun 2020 melalui e-Filling di Kantor Bupati Katingan, Kamis (28/1).

Dikesempatan ini, Sakariyas menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau seluruh pegawai maupun warga Katingan selalu wajib pajak (WP), segera menyampaikan SPT, dan melunasi pajaknya.

“Jika ada yang belum bayar, atau kurang bayar, baik itu SPT wajib pajak badan, maupun SPT wajib pajak orang pribadi, segera dibayar. Untuk orang pribadi paling lambat 31 Maret 2021, dan untuk wajib pajak badan, paling lambat 30 April 2021. Penyampaian SPT ini sangat mudah, cepat, kapan dan dimana saja bisa melalui e-Filling, tanpa harus datang ke Kantor Pajak,” jelasnya kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Kelurahan Panarung Fasilitasi Pengobatan Warga Pengidap Tumor

Ditempat sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Hasan Basri mengungkapkan, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara dalam membiayai kegiatan operasional negara. Dimana lanjutnya pajak menempati porsi cukup besar dalam sumber penerimaan negara.

“Pajak ini dikumpulkan dan dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, subsidi, pertahanan keamanan, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Selain itu, untuk dana perimbangan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk keperluan pembangunan daerah,” ungkapnya.(eri/pk)

Artikel Terkait

Petugas Kesehatan Diminta Siaga

Kalteng Berselawat Digelar di Katingan

Pj Kades dan BPD di Katingan Dilantik

Terpopuler

Artikel Terbaru

/