Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Optimalkan Serapan Pajak Reklame

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus menerus berupaya melakukan optimalisasi kinerja di semua sektornya. Terutama mengoptimalkan layanan publik kepada masyarakat.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban mengungkapkan saat ini pihak terus berusaha mengoptimalkan serapan pajak.

Melalui program stimulus pajak kepada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya bernilai di bawah Rp 20 juta di berikan stimulus hingga 100 persen alias bebas pajak.

Khusus untuk pajak reklame, pihaknya melalui bidang penagihan secara rutin dan berkala melakukan kegiatan konfirmasi tunggakan pajak reklame pada beberapa pemilik objek pajak yang menunggak dan tidak melaporkannya secara rutin.

Baca Juga :  Pupuk Bersubsidi Langka

“Pengoptimalan dan stimulus pajak ini adalah merupakan sebuah ide dari Bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin untuk memudahkan masyarakat Kota Palangka Raya namun pendapatan daerah juga tetap seimbang,” jelas Aratuni, kemarin.

Selain itu agar penanganan pajak daerah lebih baik lagi, pihaknya menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya dalam hal terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha dalam penanganan pajak. Ditandai dengan dibentuknya tim kepatuhan wajib pajak daerah Kota Palangka Raya yang di bentuk pihaknya bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo.

“Semoga dengan adanya serangkaian upaya yang pihaknya bisa mengoptimalkan serapan pajak dan bisa mengatasi tunggakan – tunggakan pajak, seperti pajak reklame yang mengalami tunggakan,” terangnya. (ahm/ans)

Baca Juga :  Tetap Jaga Prokes di Tempat Umum

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus menerus berupaya melakukan optimalisasi kinerja di semua sektornya. Terutama mengoptimalkan layanan publik kepada masyarakat.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban mengungkapkan saat ini pihak terus berusaha mengoptimalkan serapan pajak.

Melalui program stimulus pajak kepada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya bernilai di bawah Rp 20 juta di berikan stimulus hingga 100 persen alias bebas pajak.

Khusus untuk pajak reklame, pihaknya melalui bidang penagihan secara rutin dan berkala melakukan kegiatan konfirmasi tunggakan pajak reklame pada beberapa pemilik objek pajak yang menunggak dan tidak melaporkannya secara rutin.

Baca Juga :  Pupuk Bersubsidi Langka

“Pengoptimalan dan stimulus pajak ini adalah merupakan sebuah ide dari Bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin untuk memudahkan masyarakat Kota Palangka Raya namun pendapatan daerah juga tetap seimbang,” jelas Aratuni, kemarin.

Selain itu agar penanganan pajak daerah lebih baik lagi, pihaknya menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya dalam hal terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha dalam penanganan pajak. Ditandai dengan dibentuknya tim kepatuhan wajib pajak daerah Kota Palangka Raya yang di bentuk pihaknya bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo.

“Semoga dengan adanya serangkaian upaya yang pihaknya bisa mengoptimalkan serapan pajak dan bisa mengatasi tunggakan – tunggakan pajak, seperti pajak reklame yang mengalami tunggakan,” terangnya. (ahm/ans)

Baca Juga :  Tetap Jaga Prokes di Tempat Umum

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/