Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Tingkatkan PAD, Bapenda Gunung Mas Siapkan Alat Real Time

KUALA KURUN-Sebanyak 20 unit perangkat keras dan lunak rekam data wajib pajak (i-tax atau intelligent tax) diberikan oleh Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Keberadaan alat ini berfungsi sebagai perekam data transaksi dan pelaporan untuk hotel, restoran/rumah makan, dan tempat hiburan secara real time.

“Bantuan 20 unit alat perekam ini, berupa enam mini personal computer (PC), dan 14 unit gawai tablet, lengkap dengan printer serta kertas,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison, melalui Kasubbid Pengelola Data dan Sistem Informasi Dicky, belum lama ini.

Menurut dia, alat perekam tersebut akan dipasang di sejumlah titik. Terdiri dari enam hotel serta 14 rumah makan/restoran dan cafe. Sedangkan untuk pengoperasian, pemantauan, dan pengawasan alat, dilakukan Bapenda selama 1×24 jam. Apabila ada kendala atau masalah, akan segera diperbaiki.

Baca Juga :  Momentum Membangkitkan Permainan Tradisional

“Jadi mekanismenya, kami meletakkan alat rekam di tempat pelaku usaha, dan mengajarkan operasional seperti cara entri, memasukkan menu, dan daftar harga, sehingga setiap transaksi otomatis akan terekam, yang berfungsi untuk pelaporan pajak mereka,” ujarnya.

Dia menuturkan, operasional alat perekam ini dilakukan per transaksi, dengan pajak 10 persen dari total transaksi. Namun sejauh ini, para pelaku usaha salah kaprah. Dikira pajak itu menjadi beban mereka, padahal itu dibebankan kepada konsumen.

“Contohnya harga kopi yang dijual pelaku usaha Rp5.000. Untuk pembayaran akan menjadi Rp5.500, dimana Rp500 itu ditanggung oleh konsumen. Itu yang salah kaprah, sehingga pelaku usaha merasa terbebani, padahal itu kewajiban konsumen. Pro dan kontra merupakan hal yang wajar,” terangnya.

Sejauh ini, lanjut dia, dari Bapenda Gunung Mas terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha, agar mereka dapat menerima alat perekam ini. Karena nantinya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari tiga sektor. Yakni pajak hotel, rumah makan/restoran, dan tempat hiburan.

Baca Juga :  Jembatan Sei Kahat Mulai Dikerjakan

“Kami rencanakan pemasangan alat ini dilakukan pada minggu depan. Kami optimis bisa berjalan, karena sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 12 tahun 2021 tentang Monitoring dan Evaluasi Penerapan Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Online,” tuturnya.

Secara terpisah, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Empas S Umar mengakui, bantuan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama nyata dari Bank Kalteng untuk membangun Kabupaten Gumas.

Alat ini dikembangkan oleh PT Bestari Kalimantan Teknologi yang merupakan perusahaan startup teknologi informasi yang berasal dari Kalimantan Tengah (Kalteng). “Kami berharap dengan adanya alat ini, Pemkab Gumas bisa mengoptimalkan dan meningkatkan PAD di sektor pajak, baik itu hotel, restoran/rumah makan, dan tempat hiburan,” tandasnya. (okt/ens)

KUALA KURUN-Sebanyak 20 unit perangkat keras dan lunak rekam data wajib pajak (i-tax atau intelligent tax) diberikan oleh Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Keberadaan alat ini berfungsi sebagai perekam data transaksi dan pelaporan untuk hotel, restoran/rumah makan, dan tempat hiburan secara real time.

“Bantuan 20 unit alat perekam ini, berupa enam mini personal computer (PC), dan 14 unit gawai tablet, lengkap dengan printer serta kertas,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison, melalui Kasubbid Pengelola Data dan Sistem Informasi Dicky, belum lama ini.

Menurut dia, alat perekam tersebut akan dipasang di sejumlah titik. Terdiri dari enam hotel serta 14 rumah makan/restoran dan cafe. Sedangkan untuk pengoperasian, pemantauan, dan pengawasan alat, dilakukan Bapenda selama 1×24 jam. Apabila ada kendala atau masalah, akan segera diperbaiki.

Baca Juga :  Momentum Membangkitkan Permainan Tradisional

“Jadi mekanismenya, kami meletakkan alat rekam di tempat pelaku usaha, dan mengajarkan operasional seperti cara entri, memasukkan menu, dan daftar harga, sehingga setiap transaksi otomatis akan terekam, yang berfungsi untuk pelaporan pajak mereka,” ujarnya.

Dia menuturkan, operasional alat perekam ini dilakukan per transaksi, dengan pajak 10 persen dari total transaksi. Namun sejauh ini, para pelaku usaha salah kaprah. Dikira pajak itu menjadi beban mereka, padahal itu dibebankan kepada konsumen.

“Contohnya harga kopi yang dijual pelaku usaha Rp5.000. Untuk pembayaran akan menjadi Rp5.500, dimana Rp500 itu ditanggung oleh konsumen. Itu yang salah kaprah, sehingga pelaku usaha merasa terbebani, padahal itu kewajiban konsumen. Pro dan kontra merupakan hal yang wajar,” terangnya.

Sejauh ini, lanjut dia, dari Bapenda Gunung Mas terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha, agar mereka dapat menerima alat perekam ini. Karena nantinya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari tiga sektor. Yakni pajak hotel, rumah makan/restoran, dan tempat hiburan.

Baca Juga :  Jembatan Sei Kahat Mulai Dikerjakan

“Kami rencanakan pemasangan alat ini dilakukan pada minggu depan. Kami optimis bisa berjalan, karena sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 12 tahun 2021 tentang Monitoring dan Evaluasi Penerapan Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Online,” tuturnya.

Secara terpisah, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Empas S Umar mengakui, bantuan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama nyata dari Bank Kalteng untuk membangun Kabupaten Gumas.

Alat ini dikembangkan oleh PT Bestari Kalimantan Teknologi yang merupakan perusahaan startup teknologi informasi yang berasal dari Kalimantan Tengah (Kalteng). “Kami berharap dengan adanya alat ini, Pemkab Gumas bisa mengoptimalkan dan meningkatkan PAD di sektor pajak, baik itu hotel, restoran/rumah makan, dan tempat hiburan,” tandasnya. (okt/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/