Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dua Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati

PALANGKARAYA-Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali membongkar dan kasus peredaran narkoba di Kalteng. Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kota Palangka Rayaberhasil ditangkap. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket kristal sabu dengan berat mencapai 821,9 gram.
“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 821,9 gram,” ujar Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo di dam­pingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro di Mapolda Kalteng, Selasa (24/8).
Dia mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba ini sendiri berkat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di kawasan Jalan Tumenggung Tilung, Palangka Raya. Kemudian, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan terbuti petugas pun berhasil menangkap tersangka pertama yaitu JE (26 tahun), warga Jalan Sriti 3, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya pada Minggu tanggal 15 Agustus 2021 lalu.
“Saat JE digeledah, petugas menemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 49.90 gram,” terang pria berpangkat melati tiga ini.
Diterangkannya lagi, dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian terhadap JE, diketahui bahwa tersangka ini memperoleh paket narkotika tersebut dari seorang pengedar lain yakni WI yang tinggal sebuah barak di Jalan Sriti 3, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan WI, dan dari tangan tersangka kedua ini ditemukan barang bukti paket sabu seberat 771 gram,” ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, terutama terhadap tersangka WI, akhirnya diketahui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu itu sendiri merupakan bagian dari paket kiriman dari sorang bandar yang di kenal dengan panggilan Koh M, yang berada di Kalimantan Timur. Dari berdasarkan pengakuan WI kepada petugas disebutkan kalau Koh M menyuruh anak buahnya untuk mengirim satu paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1,9 kg kepada WI yang sudah menunggu di Kota Banjarmasin. Oleh WI dan seorang rekannya yang lain, berinisial SEN, paket narkoba seberat 1,9 Kg dari Kaltim tersebut dipecah menjadi dua bagian.WI mengaku dia mendapat bagian paket sabu seberat sekitar 822 gram, sedangkan sisanya di ambil oleh SEN yang kemudian mengedarkannya di wilayah Kota Banjarmasin.
Tersangka WI mengkau dirinya baru pertama kali ini mengedarkan narkoba di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya. “ Jadi dari pendalaman kami, pelaku ini memang belum punya kaki (jaringan pengedar, red) di Kota Palangka Raya,“ ucapnya.
Berdasar keterangan dari Ditresnarkoba, bahwa alasan dari para tersangka tergiur terjun mengedarkan narkoba jenis sabu di kota Palangka Raya karena membutuhkan uang untuk membiayai orang tuanya yang sedang sakit.
“Salah satu tersangka mengaku memerlukan uang untuk membiayai pengobatan ibunya yang sedang sakit, tetapi itu tetap tidak bisa dijadikan alasan karena perbuatan ini tetap berbahaya dan melanggar hukum,” tegasnya.
Dirresnarkobapolda Kalteng mengatakan, kepolisian menjerat kedua tersangka JE dan WI dengan tuduhan melanggar pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal untuk kedua tersangka bila terbukti adalah hukuman mati,” pungkasnya. (sja)

Baca Juga :  Masyarakat Harus Berpartisipasi Gaungkan Gerakan P4GN

PALANGKARAYA-Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali membongkar dan kasus peredaran narkoba di Kalteng. Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kota Palangka Rayaberhasil ditangkap. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket kristal sabu dengan berat mencapai 821,9 gram.
“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 821,9 gram,” ujar Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo di dam­pingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro di Mapolda Kalteng, Selasa (24/8).
Dia mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba ini sendiri berkat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di kawasan Jalan Tumenggung Tilung, Palangka Raya. Kemudian, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan terbuti petugas pun berhasil menangkap tersangka pertama yaitu JE (26 tahun), warga Jalan Sriti 3, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya pada Minggu tanggal 15 Agustus 2021 lalu.
“Saat JE digeledah, petugas menemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 49.90 gram,” terang pria berpangkat melati tiga ini.
Diterangkannya lagi, dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian terhadap JE, diketahui bahwa tersangka ini memperoleh paket narkotika tersebut dari seorang pengedar lain yakni WI yang tinggal sebuah barak di Jalan Sriti 3, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan WI, dan dari tangan tersangka kedua ini ditemukan barang bukti paket sabu seberat 771 gram,” ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, terutama terhadap tersangka WI, akhirnya diketahui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu itu sendiri merupakan bagian dari paket kiriman dari sorang bandar yang di kenal dengan panggilan Koh M, yang berada di Kalimantan Timur. Dari berdasarkan pengakuan WI kepada petugas disebutkan kalau Koh M menyuruh anak buahnya untuk mengirim satu paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1,9 kg kepada WI yang sudah menunggu di Kota Banjarmasin. Oleh WI dan seorang rekannya yang lain, berinisial SEN, paket narkoba seberat 1,9 Kg dari Kaltim tersebut dipecah menjadi dua bagian.WI mengaku dia mendapat bagian paket sabu seberat sekitar 822 gram, sedangkan sisanya di ambil oleh SEN yang kemudian mengedarkannya di wilayah Kota Banjarmasin.
Tersangka WI mengkau dirinya baru pertama kali ini mengedarkan narkoba di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya. “ Jadi dari pendalaman kami, pelaku ini memang belum punya kaki (jaringan pengedar, red) di Kota Palangka Raya,“ ucapnya.
Berdasar keterangan dari Ditresnarkoba, bahwa alasan dari para tersangka tergiur terjun mengedarkan narkoba jenis sabu di kota Palangka Raya karena membutuhkan uang untuk membiayai orang tuanya yang sedang sakit.
“Salah satu tersangka mengaku memerlukan uang untuk membiayai pengobatan ibunya yang sedang sakit, tetapi itu tetap tidak bisa dijadikan alasan karena perbuatan ini tetap berbahaya dan melanggar hukum,” tegasnya.
Dirresnarkobapolda Kalteng mengatakan, kepolisian menjerat kedua tersangka JE dan WI dengan tuduhan melanggar pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal untuk kedua tersangka bila terbukti adalah hukuman mati,” pungkasnya. (sja)

Baca Juga :  Masyarakat Harus Berpartisipasi Gaungkan Gerakan P4GN

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/