Selasa, Oktober 1, 2024
28.6 C
Palangkaraya

Oknum Honorer Cabuli Keponakan

TAMIANG LAYANG-Kelakuan seorang pria beristri di Kabupaten Bartim ini sungguh keterlaluan. Oknum pegawai honorer di salah satu perangkat daerah berinisial TW tersebut diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban yang tidak lain adalah keponakannya sendiri, Selasa (24/8), sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban. Kala itu, mereka berdua berada di dalam rumah. Entah apa yang merasuki pelaku berniat bejat sehingga melancarkan aksinya dan langsung memaksa berhubungan badan layaknya suami istri.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat menyebutkan, tindakan asusila TW itu masih didalami. Pelaku hingga saat ini tidak mengakui perbuatan.

“Motifnya masih terus didalami namun perbuatannya telah dijelaskan dari hasil visum et repertum ahli,” sebut kapolsek ketika dihubungi Kalteng Pos via telepon seluler.

Baca Juga :  Bangunan Warung dan Barak di Kasongan Terbakar

Dia menjelaskan, dari ahli terdapat bekas tanda-tanda kekerasan. Selain itu, termasuk barang bukti pakaian korban yang robek karena terjadi pemaksaan akibat perbuatan pelaku.

Menurut kapolsek, kasus asusila terhadap korban terungkap ketika orang tuanya pulang dari kebun melakukan aktivitas sehari-hari. Korban menangis sambil menceritakan perbuatan bejat TW yang tidak lain adalah pamannya sendiri.

Kapolsek menambahkan, kasus terus didalami termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan  Perlidungan Anak (DP3A) untuk pendampingan anak korban yang masih berusia 13 tahun. Sedangkan pelaku saat ini diamankan dan dijerat Pasal 81 Ayat (3) Juncto Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (2) Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17/ 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2003 tentang Perlindungan anak menjadi UU Juncto UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Rekaman Video Bongkar Aksi Pencabulan

“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tukas kapolsek. (log)

TAMIANG LAYANG-Kelakuan seorang pria beristri di Kabupaten Bartim ini sungguh keterlaluan. Oknum pegawai honorer di salah satu perangkat daerah berinisial TW tersebut diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban yang tidak lain adalah keponakannya sendiri, Selasa (24/8), sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban. Kala itu, mereka berdua berada di dalam rumah. Entah apa yang merasuki pelaku berniat bejat sehingga melancarkan aksinya dan langsung memaksa berhubungan badan layaknya suami istri.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat menyebutkan, tindakan asusila TW itu masih didalami. Pelaku hingga saat ini tidak mengakui perbuatan.

“Motifnya masih terus didalami namun perbuatannya telah dijelaskan dari hasil visum et repertum ahli,” sebut kapolsek ketika dihubungi Kalteng Pos via telepon seluler.

Baca Juga :  Bangunan Warung dan Barak di Kasongan Terbakar

Dia menjelaskan, dari ahli terdapat bekas tanda-tanda kekerasan. Selain itu, termasuk barang bukti pakaian korban yang robek karena terjadi pemaksaan akibat perbuatan pelaku.

Menurut kapolsek, kasus asusila terhadap korban terungkap ketika orang tuanya pulang dari kebun melakukan aktivitas sehari-hari. Korban menangis sambil menceritakan perbuatan bejat TW yang tidak lain adalah pamannya sendiri.

Kapolsek menambahkan, kasus terus didalami termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan  Perlidungan Anak (DP3A) untuk pendampingan anak korban yang masih berusia 13 tahun. Sedangkan pelaku saat ini diamankan dan dijerat Pasal 81 Ayat (3) Juncto Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (2) Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17/ 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2003 tentang Perlindungan anak menjadi UU Juncto UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Rekaman Video Bongkar Aksi Pencabulan

“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tukas kapolsek. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/