Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Curi Sawit, Dua Warga Aruta Diancam 5 Tahun Penjara

PANGKALAN BUN-Dua warga Jalan Macan Tali, Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kobar, yakni Cdr dan Mtr diamankan aparat. Keduanya diduga melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan di wilayah Kecamatan Arut Utara.

Keduanya diamankan petugas keamanan perkebunan, karena diduga menggondol sebanyak 11 jenjang buah sawit. Akibatnya, keduanya harus dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sebagai tindaklanjut laporan perusahaan PT.  Gunung Sejahtera Puti Pesona (GSPS). 
Dan mengamankan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Penangkapan ini bermula ketika petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli mendapati informasi adanya aksi pencurian. Aksi ini dilakukan di areal kebun PT. GSPS Afdeling Alfa Blok 02 Kecamatan Aruta. Petugas mendapati adanya mobil milik pelaku yang membawa buah sawit. Setelah dilakukan interogasi, ternyata buah tersebut milik perusahaan.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Antar Kecamatan Menjadi Perhatian Satlantas Polres Katingan

“Keduanya hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya usai melakukan aksi pencurian. Kami yang mendapatkan laporan langsung membawa Keduanya ke Polsek Aruta,” ujarnya.

Agung menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan polisi masih melakukan penyelidikan  untuk memastikan apakah ada pelaku lainnya yang terlibat. Mengingat adanya informasi bahwa akhir-akhir ini marak pencurian yang membuat pihak perusahaan merugi.

“Kami kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya. (son)

PANGKALAN BUN-Dua warga Jalan Macan Tali, Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kobar, yakni Cdr dan Mtr diamankan aparat. Keduanya diduga melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan di wilayah Kecamatan Arut Utara.

Keduanya diamankan petugas keamanan perkebunan, karena diduga menggondol sebanyak 11 jenjang buah sawit. Akibatnya, keduanya harus dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sebagai tindaklanjut laporan perusahaan PT.  Gunung Sejahtera Puti Pesona (GSPS). 
Dan mengamankan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Penangkapan ini bermula ketika petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli mendapati informasi adanya aksi pencurian. Aksi ini dilakukan di areal kebun PT. GSPS Afdeling Alfa Blok 02 Kecamatan Aruta. Petugas mendapati adanya mobil milik pelaku yang membawa buah sawit. Setelah dilakukan interogasi, ternyata buah tersebut milik perusahaan.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Antar Kecamatan Menjadi Perhatian Satlantas Polres Katingan

“Keduanya hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya usai melakukan aksi pencurian. Kami yang mendapatkan laporan langsung membawa Keduanya ke Polsek Aruta,” ujarnya.

Agung menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan polisi masih melakukan penyelidikan  untuk memastikan apakah ada pelaku lainnya yang terlibat. Mengingat adanya informasi bahwa akhir-akhir ini marak pencurian yang membuat pihak perusahaan merugi.

“Kami kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/