Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Bupati Jaya Meresmikan Listrik Desa

KUALA KURUN-Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong meresmikan program listrik desa tahun 2021, yang ada di empat desa di wilayah Kecamatan Manuhing. Empat desa itu, yakni Bereng Jun, Fajar Harapan, Belawan Mulya dan Bangun Sari.

“Program listrik desa ini merupakan komitmen penuh kami dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah, sehingga berdampak pada kesejahteraan yang meningkat. Jika ekonomi tumbuh lebih cepat, maka listrik akan tersedia dengan baik,” kata Jaya, Selasa (24/8).

Menurut dia, keberadaan program listrik mengacu pada Undang- Undang (UU) Nomor 30 tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2006 dan PP Nomor 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan listrik.

Baca Juga :  Guru Harus Berperan Aktif

“Semua desa berhak untuk mendapatkan fasilitasi listrik, sesuai dengan urutan prioritas, sehingga pada dasarnya tidak ada desa yang tidak tersentuh program ini,” tuturnya.

Untuk urutan prioritas pembangunan jaringan listrik desa, lanjut dia, akan lebih mempertimbangkan kemudahan akses jalan, jumlah kepala keluarga (KK) di sebuah desa, kemampuan teknis jaringan listrik, serta ketersediaan anggaran dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Program listrik desa menjadi upaya pembangunan jaringan listrik di pelosok desa, dengan tujuan meningkatkan rasio elektrifikasi, sehingga listrik dinikmati oleh masyarakat yang tinggal di pelosok desa,” ujarnya.

KUALA KURUN-Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong meresmikan program listrik desa tahun 2021, yang ada di empat desa di wilayah Kecamatan Manuhing. Empat desa itu, yakni Bereng Jun, Fajar Harapan, Belawan Mulya dan Bangun Sari.

“Program listrik desa ini merupakan komitmen penuh kami dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah, sehingga berdampak pada kesejahteraan yang meningkat. Jika ekonomi tumbuh lebih cepat, maka listrik akan tersedia dengan baik,” kata Jaya, Selasa (24/8).

Menurut dia, keberadaan program listrik mengacu pada Undang- Undang (UU) Nomor 30 tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2006 dan PP Nomor 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan listrik.

Baca Juga :  Guru Harus Berperan Aktif

“Semua desa berhak untuk mendapatkan fasilitasi listrik, sesuai dengan urutan prioritas, sehingga pada dasarnya tidak ada desa yang tidak tersentuh program ini,” tuturnya.

Untuk urutan prioritas pembangunan jaringan listrik desa, lanjut dia, akan lebih mempertimbangkan kemudahan akses jalan, jumlah kepala keluarga (KK) di sebuah desa, kemampuan teknis jaringan listrik, serta ketersediaan anggaran dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Program listrik desa menjadi upaya pembangunan jaringan listrik di pelosok desa, dengan tujuan meningkatkan rasio elektrifikasi, sehingga listrik dinikmati oleh masyarakat yang tinggal di pelosok desa,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/