Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Tiga Objek Wisata Barito Utara Dibuka

MUARA TEWEH-Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, beberapa objek wisata unggulan di Kabupaten Barito Utara ditutup sementara. Namun sehubungan dengan berakhirnya PPKM level 4, kini Pemkab Barito Utara melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraaga (Disbudparpora) mulai membuka kembali untuk umum tiga objek wisata yang ada di daerah ini.

Dibukanya objek wisata unggulan daerah ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/327/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Kepala Disbudparpora Barito Utara, Hj Annisa Cahyawati mengatakan, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Barito Utara tersebut, maka tiga objek wisata unggulan di daerah ini kembali dibuka untuk umum.

Baca Juga :  Diskominfosandi Mengikuti Rapat Bersama Badan Siber

Ketiga objek wisata tersebut diantaranya objek wisata Air Terjun Jantur Doyam di Km 18 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, objek wisata DAM Trinsing di Desa Trinsing dan objek wisata Bumi Perkemahan (Buper) Panglima Batur di Desa Trahean.

“Yang mana pada diktum ketiga poin j menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainya) diizinkan beroperasi 50 persen menggunkan aplikasi peduli lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemkab Barito Utara,” kata Hj Annisa Cahyawati, Rabu (25/8).

MUARA TEWEH-Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, beberapa objek wisata unggulan di Kabupaten Barito Utara ditutup sementara. Namun sehubungan dengan berakhirnya PPKM level 4, kini Pemkab Barito Utara melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraaga (Disbudparpora) mulai membuka kembali untuk umum tiga objek wisata yang ada di daerah ini.

Dibukanya objek wisata unggulan daerah ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/327/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Kepala Disbudparpora Barito Utara, Hj Annisa Cahyawati mengatakan, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Barito Utara tersebut, maka tiga objek wisata unggulan di daerah ini kembali dibuka untuk umum.

Baca Juga :  Diskominfosandi Mengikuti Rapat Bersama Badan Siber

Ketiga objek wisata tersebut diantaranya objek wisata Air Terjun Jantur Doyam di Km 18 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, objek wisata DAM Trinsing di Desa Trinsing dan objek wisata Bumi Perkemahan (Buper) Panglima Batur di Desa Trahean.

“Yang mana pada diktum ketiga poin j menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainya) diizinkan beroperasi 50 persen menggunkan aplikasi peduli lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemkab Barito Utara,” kata Hj Annisa Cahyawati, Rabu (25/8).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/