Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

SKD CPNS Dimulai 2 September, Ini yang wajib Dibawa Peserta

PALANGKA RAYA-Setelah melewati tahapan sanggah berkas hingga jawaban sanggah, tahapan selanjutnya dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah seleksi kompetensi dasar (SKD). Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 pada 19 Juli lalu perihal penyesuaian jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun 2021.

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) BKN Palangka Raya Sigit Ari Wibowo mengatakan, berdasarkan surat yang dikeluarkan pusat itu, SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru tahun 2021 untuk instansi pusat dan instansi daerah di lokasi BKN pusat, kantor regional, maupun UPT BKN akan dimulai 2 September nanti.“SKD ini dilaksanakan empat sesi dalam sehari, khusus hari Jumat hanya dua sesi,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).

Lebih lanjut dijelaskannya, tahapan pelaksanaan SKD dimulai dengan registrasi dan pemberian PIN peserta. Selanjutnya penitipan barang dan body checking. Lalu peserta masuk ruang tunggu untuk sterilisasi. Setelah itu barulah peserta diperkenankan masuk ke ruang ujian. Setiap pergantian sesi selalu dilakukan penyemprotan disinfektan.“Berdasarkan rekomendasi ketua satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi calon ASN wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.

Baca Juga :  Sambangi Panti Asuhan, Kapolsek Pangkalan Banteng Bagikan Sembako

Diungkapkannya, peserta yang akan mengikuti SKD wajib menjalani swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif. Selain itu, peserta juga harus menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain bagian luar.“Tentu peserta harus menjaga jarak minimal satu meter, juga mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” ungkapnya.

Sigit menyebut, ruangan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi. Khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.“Tidak disebutkan bahwa di luar Jawa dan Bali juga diwajibkan vaksin, jadi di Palangka Raya tidak diberlakukan syarat vaksin,” sebut dia.Ditambahkannya, peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu empat belas hari sebelum mengikuti ujian seleksi. Paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca Juga :  Bebas PCR dan Antigen Bukan Harga Mati

Formulir yang telah diisi wajib dibawa saat hari pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum pemberian PIN registrasi,” tambahnya.Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan, mengenai jadwal pelaksanaan SKD di BKD Kalteng, pihaknya masih menunggu penyesuaian dengan pemerintah pusat. “Jadwal di BKD Kalteng masih dilakukan penyesuaian,” ucapnya. (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Setelah melewati tahapan sanggah berkas hingga jawaban sanggah, tahapan selanjutnya dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah seleksi kompetensi dasar (SKD). Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 pada 19 Juli lalu perihal penyesuaian jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun 2021.

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) BKN Palangka Raya Sigit Ari Wibowo mengatakan, berdasarkan surat yang dikeluarkan pusat itu, SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru tahun 2021 untuk instansi pusat dan instansi daerah di lokasi BKN pusat, kantor regional, maupun UPT BKN akan dimulai 2 September nanti.“SKD ini dilaksanakan empat sesi dalam sehari, khusus hari Jumat hanya dua sesi,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).

Lebih lanjut dijelaskannya, tahapan pelaksanaan SKD dimulai dengan registrasi dan pemberian PIN peserta. Selanjutnya penitipan barang dan body checking. Lalu peserta masuk ruang tunggu untuk sterilisasi. Setelah itu barulah peserta diperkenankan masuk ke ruang ujian. Setiap pergantian sesi selalu dilakukan penyemprotan disinfektan.“Berdasarkan rekomendasi ketua satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi calon ASN wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.

Baca Juga :  Sambangi Panti Asuhan, Kapolsek Pangkalan Banteng Bagikan Sembako

Diungkapkannya, peserta yang akan mengikuti SKD wajib menjalani swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif. Selain itu, peserta juga harus menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain bagian luar.“Tentu peserta harus menjaga jarak minimal satu meter, juga mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” ungkapnya.

Sigit menyebut, ruangan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi. Khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.“Tidak disebutkan bahwa di luar Jawa dan Bali juga diwajibkan vaksin, jadi di Palangka Raya tidak diberlakukan syarat vaksin,” sebut dia.Ditambahkannya, peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu empat belas hari sebelum mengikuti ujian seleksi. Paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca Juga :  Bebas PCR dan Antigen Bukan Harga Mati

Formulir yang telah diisi wajib dibawa saat hari pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum pemberian PIN registrasi,” tambahnya.Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan, mengenai jadwal pelaksanaan SKD di BKD Kalteng, pihaknya masih menunggu penyesuaian dengan pemerintah pusat. “Jadwal di BKD Kalteng masih dilakukan penyesuaian,” ucapnya. (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/