Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Satgas Covid-19 Sasar Kafe-kafe, Delapan Orang Terjaring Langgar Prokes

PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Kota Palangka Raya pada Sabtu malam (28/8), melakukan giat patroli dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di pusat keramaian seperti kafe. Kegiatan patroli dimulai tepat pada pukul 21.00 WIB.

Ketua Satuan Tugas Covid -19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Hariannya Emi Abriyani menyampaikan, patroli dilaksanakan dengan tiga tujuan, yang pertama Jalan Jenderal Sudirman, kedua Jalan Sisingamangaraja dan ketiga Jalan George Obos.  Berdasarkan giat patroli dan pengawasan kegiatan pada ketiga tujuan tersebut di temu delapan pelanggar Prokes.

“Dari delapan tempat yang kami lakukan patroli dan pengawasan prokes, hasilnya hanya delapan orang yang tidak menggunakan masker, sehingga kami berikan sanksi denda administratif dan sanksi teguran tertulis, ucap Emi kemarin.

Baca Juga :  Gubernur Perhatikan Rakyat Kurang Mampu, Gencar Bangun Rumah Layak Huni

Adapun kedelapan tempat yang dilakukan pengawasan adalah, Toko Kopi Santai, 99 yang terdapat dua pelanggar Prokes diberikan sanksi administratif La Xupole Pool dan Cafe, Dlangit roof top cafe Jalan Jenderal Sudirman,

di Jalan Sisingamangaraja patroli ke Summer.co, Searah Coffe tiga orang pelanggar Prokes yang juga diberikan sanksi teguran tertuli dan Warung makan Indomek, berlanjut ke Jalan George Obos ke kafe Garia Batas Coffe dan kafe Kota Di Ujung Senja.co.

Dimana kembali mendapati tiga orang pelanggar Prokes di kafe Kota Ujung Senja.co. “ Saya berharap masyarakat bisa benar – benar taat dan menerapkan Prokes secara ketat agar terhindar dari virus Covid-19,” pungkasnya. (ahm/ans)

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Kota Palangka Raya pada Sabtu malam (28/8), melakukan giat patroli dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di pusat keramaian seperti kafe. Kegiatan patroli dimulai tepat pada pukul 21.00 WIB.

Ketua Satuan Tugas Covid -19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Hariannya Emi Abriyani menyampaikan, patroli dilaksanakan dengan tiga tujuan, yang pertama Jalan Jenderal Sudirman, kedua Jalan Sisingamangaraja dan ketiga Jalan George Obos.  Berdasarkan giat patroli dan pengawasan kegiatan pada ketiga tujuan tersebut di temu delapan pelanggar Prokes.

“Dari delapan tempat yang kami lakukan patroli dan pengawasan prokes, hasilnya hanya delapan orang yang tidak menggunakan masker, sehingga kami berikan sanksi denda administratif dan sanksi teguran tertulis, ucap Emi kemarin.

Baca Juga :  Gubernur Perhatikan Rakyat Kurang Mampu, Gencar Bangun Rumah Layak Huni

Adapun kedelapan tempat yang dilakukan pengawasan adalah, Toko Kopi Santai, 99 yang terdapat dua pelanggar Prokes diberikan sanksi administratif La Xupole Pool dan Cafe, Dlangit roof top cafe Jalan Jenderal Sudirman,

di Jalan Sisingamangaraja patroli ke Summer.co, Searah Coffe tiga orang pelanggar Prokes yang juga diberikan sanksi teguran tertuli dan Warung makan Indomek, berlanjut ke Jalan George Obos ke kafe Garia Batas Coffe dan kafe Kota Di Ujung Senja.co.

Dimana kembali mendapati tiga orang pelanggar Prokes di kafe Kota Ujung Senja.co. “ Saya berharap masyarakat bisa benar – benar taat dan menerapkan Prokes secara ketat agar terhindar dari virus Covid-19,” pungkasnya. (ahm/ans)

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/