Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Penjual Miras Ilegal Harus Ditertibkan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati meminta agar pemerintah daerah melalui instansi terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama kepolisian menindak tegas para penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Kotim yang tidak mengantongi perizinan.

“Kami meminta pemerintah daerah melalui Satpol PP dan aparat kepolisian dapat menindak tegas para penjual minuman yang tidak memiliki izin penjualan, karena selama ini penjual minuman didaerah ini dijual secara bebas, seperti tak terlihat oleh aparat yang berwenang,” sampai Darmawati, Minggu (31/1).

Menurutnya, sesuai Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotim, dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda, maka semua toko dan kios tidak boleh menjual minuman beralkohol baik itu golongan A,B maupun C.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Dukung PPKM

“Dengan adanya perda dan perbup itu, harusnya Satpol PP yang diberikan wewenang untuk penegakan perda dan perbup itu harus melakukan langkah-langkah agar peredaran miras di Kabupaten kotim tidak semakin marak,” ujar Darmawati.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan saat ini dirinya melihat aktivitas penjualan miras di daerah ini sudah tidak terkendali. Warung-warung kecil di pinggir jalan bebas menjual miras kepada para remaja. Bahkan diketahui, saat ini toko-toko miras dengan bebas berjualan seperti di Jalan RA Kartini, HM Arsyad dan lainnya, dan toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A,B dan C yang tidak boleh diedarkan di Kabupaten Kotim.

“Toko penjual miras informasinya tidak mengantongi izin maka dari itu kami berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian harus menindak tegas toko-toko, ataupun kios yang menjual minuman keras yang sudah jelas menyalahi aturan dan ketentuannya,” ucap Darmawati.

Baca Juga :  Fraksi PPP Minta Pilkades Tidak Ditunda

Dirinya meminta peredaran miras di Kabupaten Kotim harus segera dikendalikan. Apalagi sudah ada Perda yang mengaturnya, dan sudah lama pihak DPRD mendesak dan menekan pemerintah daerah maupun pihak yang berwenang untuk segera menertibkan, tetapi mereka seakan tidak berdaya menindak peredaran miras didaerah ini, karena dengan beredar bebas minuman keras itu dapat membuat tidak kejahatan dan merusak generasi muda Kabupaten Kotim.

“Kami sering menerima keluhan dari tokoh agama, ulama dan tokoh masyarakat terkait bebasnya peredaran minuman keras di daerah ini, dan dinginnya sikap dari pemerintah daerah yang enggan menertibkan miras ilegal, maupun menindak toko-toko maupun kios yang menjual minuman haram tersebut,” tutupnya.(bah/uni/pk)

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati meminta agar pemerintah daerah melalui instansi terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama kepolisian menindak tegas para penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Kotim yang tidak mengantongi perizinan.

“Kami meminta pemerintah daerah melalui Satpol PP dan aparat kepolisian dapat menindak tegas para penjual minuman yang tidak memiliki izin penjualan, karena selama ini penjual minuman didaerah ini dijual secara bebas, seperti tak terlihat oleh aparat yang berwenang,” sampai Darmawati, Minggu (31/1).

Menurutnya, sesuai Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotim, dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda, maka semua toko dan kios tidak boleh menjual minuman beralkohol baik itu golongan A,B maupun C.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Dukung PPKM

“Dengan adanya perda dan perbup itu, harusnya Satpol PP yang diberikan wewenang untuk penegakan perda dan perbup itu harus melakukan langkah-langkah agar peredaran miras di Kabupaten kotim tidak semakin marak,” ujar Darmawati.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan saat ini dirinya melihat aktivitas penjualan miras di daerah ini sudah tidak terkendali. Warung-warung kecil di pinggir jalan bebas menjual miras kepada para remaja. Bahkan diketahui, saat ini toko-toko miras dengan bebas berjualan seperti di Jalan RA Kartini, HM Arsyad dan lainnya, dan toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A,B dan C yang tidak boleh diedarkan di Kabupaten Kotim.

“Toko penjual miras informasinya tidak mengantongi izin maka dari itu kami berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian harus menindak tegas toko-toko, ataupun kios yang menjual minuman keras yang sudah jelas menyalahi aturan dan ketentuannya,” ucap Darmawati.

Baca Juga :  Fraksi PPP Minta Pilkades Tidak Ditunda

Dirinya meminta peredaran miras di Kabupaten Kotim harus segera dikendalikan. Apalagi sudah ada Perda yang mengaturnya, dan sudah lama pihak DPRD mendesak dan menekan pemerintah daerah maupun pihak yang berwenang untuk segera menertibkan, tetapi mereka seakan tidak berdaya menindak peredaran miras didaerah ini, karena dengan beredar bebas minuman keras itu dapat membuat tidak kejahatan dan merusak generasi muda Kabupaten Kotim.

“Kami sering menerima keluhan dari tokoh agama, ulama dan tokoh masyarakat terkait bebasnya peredaran minuman keras di daerah ini, dan dinginnya sikap dari pemerintah daerah yang enggan menertibkan miras ilegal, maupun menindak toko-toko maupun kios yang menjual minuman haram tersebut,” tutupnya.(bah/uni/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/