Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kanwil Kemenkumham Monev SPIP dan Manajemen Risiko di Rutan Kelas IIB Buntok

PALANGKA RAYA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, dalam hal ini Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Diana Soekowati melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapan Manajemen Risiko di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok, Kamis (02/09/2021).

Bertempat di ruang kerja Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural dan tim satgas SPIP Rutan Kelas IIB Buntok. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melihat tingkat maturitas SPIP dan pendampingan penerapan mitigasi risiko kepada unit pelaksana teknis serta mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Resiko di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

“Sesuai dengan PP Nomor 60/2008 tentang SPIP, urgensi penerapannya bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Diana.

“Melalui kegiatan ini, kami harap tim Satgas SPIP di Rutan Buntok mampu memperoleh pemahaman mengenai tingkat maturitas SPIP yang diwajibkan oleh pemerintah. Serta membantu mengarahkan satuan kerja dalam hal pemetaan resiko dan cara manajemennya,” tambahnya.

Dikatakanya, keberhasilan SPIP dibuktikan dengan tingkat maturitas (kematangan) penilaian penyelenggaraan SPIP. Penilaian ini meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan lingkungan intern.

Baca Juga :  Insiden Tongkang di Kotim Berulang, Pengawasan Pelayaran Ditingkatkan

“Penilaian tersebut akan menghasilkan 4 (empat) tujuan organisasi, yaitu efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Yang mana keempat tujuan inilah harus kita tegakan demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” lanjut Diana.

Dijelaskan Diana, SPIP dan Manajemen Risiko merupakan 2 (dua) hal yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Keberhasilan penyelenggaraan SPIP tidak bisa hanya dari satu pihak, tapi dari seluruh jajaran, demi menanamkan jiwa anti korupsi serta membangun budaya yang bersih dan melayani, SPIP yang efektif bertujuan untuk Goodgovernance dan cleangoverment,” tutupnya. (humas/bud)

PALANGKA RAYA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, dalam hal ini Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Diana Soekowati melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapan Manajemen Risiko di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok, Kamis (02/09/2021).

Bertempat di ruang kerja Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural dan tim satgas SPIP Rutan Kelas IIB Buntok. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melihat tingkat maturitas SPIP dan pendampingan penerapan mitigasi risiko kepada unit pelaksana teknis serta mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Resiko di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

“Sesuai dengan PP Nomor 60/2008 tentang SPIP, urgensi penerapannya bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Diana.

“Melalui kegiatan ini, kami harap tim Satgas SPIP di Rutan Buntok mampu memperoleh pemahaman mengenai tingkat maturitas SPIP yang diwajibkan oleh pemerintah. Serta membantu mengarahkan satuan kerja dalam hal pemetaan resiko dan cara manajemennya,” tambahnya.

Dikatakanya, keberhasilan SPIP dibuktikan dengan tingkat maturitas (kematangan) penilaian penyelenggaraan SPIP. Penilaian ini meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan lingkungan intern.

Baca Juga :  Insiden Tongkang di Kotim Berulang, Pengawasan Pelayaran Ditingkatkan

“Penilaian tersebut akan menghasilkan 4 (empat) tujuan organisasi, yaitu efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Yang mana keempat tujuan inilah harus kita tegakan demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” lanjut Diana.

Dijelaskan Diana, SPIP dan Manajemen Risiko merupakan 2 (dua) hal yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Keberhasilan penyelenggaraan SPIP tidak bisa hanya dari satu pihak, tapi dari seluruh jajaran, demi menanamkan jiwa anti korupsi serta membangun budaya yang bersih dan melayani, SPIP yang efektif bertujuan untuk Goodgovernance dan cleangoverment,” tutupnya. (humas/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/