Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Pencurian Sawit Dilakukan saat Dini Hari

PANGKALAN BUN-Jajaran Polsek Arut Utara mengamankan dua terduga pelaku kejahatan pencurian sawit. Dua pelaku berinisial STR dan AMD harus meringkuk di balik jeruji besi. Dari tangan keduanya, diamankan 56 janjang buah sawit. Aksi ini terjadi di Areal kebun PT GSYM Afdeling Ekp blok 10 Desa Nanga Mua Kecamatan Aruta Kobar, belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung SH mengatakan, pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan motif pelaku karena tergiur hasil penjualan buah, mengingat saat ini sedang mengalami peningkatan. Aksi mereka diketahui sekuriti perusahaan yang mendapati keduanya sedang melakukan panen. Begitu dilakukan pengecekan, ternyata di dalam mobil pikap yang digunakan ditemukan puluhan buah milik perusahaan.

Baca Juga :  Kapolda Cek Kesiapan Kabupaten Katingan Menghadapi Karhutla

“Mereka melakukan aksinya pada dini hari di saat para karyawan sedang istirahat. Namun petugas keamanan yang patroli menemukan keduanya sedang beraksi,” katanya.

DIAMANKAN: Pelaku pencurian buah sawit milik PT Astra Grup diamankan di Polsek Aruta, belum lama ini. (POLSEK ARUTA UNTUK KALTENG POS)

Alhasil setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Aruta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diperiksa secara intensif. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lainnya yang terlibat. Selain puluhan buah sawit yang diamankan juga kendaraan pikap ikut dijadikan barang bukti.

“Kami masih mendalami apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (son)

PANGKALAN BUN-Jajaran Polsek Arut Utara mengamankan dua terduga pelaku kejahatan pencurian sawit. Dua pelaku berinisial STR dan AMD harus meringkuk di balik jeruji besi. Dari tangan keduanya, diamankan 56 janjang buah sawit. Aksi ini terjadi di Areal kebun PT GSYM Afdeling Ekp blok 10 Desa Nanga Mua Kecamatan Aruta Kobar, belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung SH mengatakan, pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan motif pelaku karena tergiur hasil penjualan buah, mengingat saat ini sedang mengalami peningkatan. Aksi mereka diketahui sekuriti perusahaan yang mendapati keduanya sedang melakukan panen. Begitu dilakukan pengecekan, ternyata di dalam mobil pikap yang digunakan ditemukan puluhan buah milik perusahaan.

Baca Juga :  Kapolda Cek Kesiapan Kabupaten Katingan Menghadapi Karhutla

“Mereka melakukan aksinya pada dini hari di saat para karyawan sedang istirahat. Namun petugas keamanan yang patroli menemukan keduanya sedang beraksi,” katanya.

DIAMANKAN: Pelaku pencurian buah sawit milik PT Astra Grup diamankan di Polsek Aruta, belum lama ini. (POLSEK ARUTA UNTUK KALTENG POS)

Alhasil setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Aruta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diperiksa secara intensif. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lainnya yang terlibat. Selain puluhan buah sawit yang diamankan juga kendaraan pikap ikut dijadikan barang bukti.

“Kami masih mendalami apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/