Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Akibat Tidak Tahan Adik Sering Dikasari, Kakak Tusuk Iparnya

KUALA KURUN-Polsek Rungan mengamankan pelaku BR (29), warga kabupaten Gunung Mas, yang merupakan terduga tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis (2/9), di jalan lintas Rahuyan-Tumbang Jutuh. Yang mana korban YP alias Ocong (30) adalah ipar atau suami dari adik kandung terduga.

Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, membenarkan terjadi kasus pembunuhan itu. Kronologisnya, rumah tangga korban beserta istri istri kerap kali terjadi perselisihan. Pada Kamis (2/9) sore hari, akibat hal tersebut BR pun mendatangi rumah korban, dan menyuruh adik kandung beserta anak untuk pindah ke rumahnya saja.

Akan tetapi, korban Oyong tidak terima. Pertikaian pun tak terhindar, sehingga tersangka BR berkali-kali menusuk korban menggunakan pisau lipat. Akibatnya, korban Oyong kehilangan nyawanya.

Baca Juga :  Gara-Gara Fee Rp 200, Komisaris PT SMK Jadi Terdakwa

Kapolsek menerangkan, korban Oyong mengalami 16 mata luka tusukan, yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya.

“Pelaku kita amankan, dan pelaku kooperatif, menyerahkan diri ke pihak berwajib di Polsek Tewah. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” tambah Ipda Fedrick Liano kepada media, Jumat (3/9).

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku koperatif dengan pihak petugas. Dari latar belakang, pelaku ini terbilang orang baik. Motif pelaku melakukan penusukan akibat jengkel, karena adik kandung dan anak sering dikasari suaminya (korban, red), yang merupakan ipar dari tersangka ini,” tukasnya. (okt)

KUALA KURUN-Polsek Rungan mengamankan pelaku BR (29), warga kabupaten Gunung Mas, yang merupakan terduga tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis (2/9), di jalan lintas Rahuyan-Tumbang Jutuh. Yang mana korban YP alias Ocong (30) adalah ipar atau suami dari adik kandung terduga.

Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, membenarkan terjadi kasus pembunuhan itu. Kronologisnya, rumah tangga korban beserta istri istri kerap kali terjadi perselisihan. Pada Kamis (2/9) sore hari, akibat hal tersebut BR pun mendatangi rumah korban, dan menyuruh adik kandung beserta anak untuk pindah ke rumahnya saja.

Akan tetapi, korban Oyong tidak terima. Pertikaian pun tak terhindar, sehingga tersangka BR berkali-kali menusuk korban menggunakan pisau lipat. Akibatnya, korban Oyong kehilangan nyawanya.

Baca Juga :  Gara-Gara Fee Rp 200, Komisaris PT SMK Jadi Terdakwa

Kapolsek menerangkan, korban Oyong mengalami 16 mata luka tusukan, yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya.

“Pelaku kita amankan, dan pelaku kooperatif, menyerahkan diri ke pihak berwajib di Polsek Tewah. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” tambah Ipda Fedrick Liano kepada media, Jumat (3/9).

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku koperatif dengan pihak petugas. Dari latar belakang, pelaku ini terbilang orang baik. Motif pelaku melakukan penusukan akibat jengkel, karena adik kandung dan anak sering dikasari suaminya (korban, red), yang merupakan ipar dari tersangka ini,” tukasnya. (okt)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/