Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Pemkab Dukung Pemindahan Kantor KPU

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mendukung penuh rencana atau usulan pemindahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat bersama jajaran KPU Mura oleh pihak pemerintah daerah bersama DPRD setempat, di Aula Setda Gedung A, Rabu (1/9) siang.

Dalam Rakor dari unsur peme rintah daerah dihadiri Wakil Bupati Mura, Rejikinoor didampingi Sekda, Hermon. Sementara dari DPRD Mura langsung dihadiri Ketua DPRD Mura, Doni. Rejikinoor mengatakan, pemindahan kantor KPU yang sekarang berada di Jalan Kolonel Untung Surapati ke Jalan Bhayangkara harus direncanakan semaksimal mungkin agar proses pembangunannya tuntas.

Menurut Wabup, semua pihak sudah sepakat dalam pemindahan kantor KPU dilakukan dalam kurun waktu lima tahun dan diharapkan proses perencanaannya maksimal sampai tuntas.

Baca Juga :  Perpusnas RI Apresiasi Keberhasilan Bupati Perdie

“Pada prinsipnya kami setuju dengan adanya perencanaan pindah kantor ini. Kami juga minta perencanaan dilakukan dengan matang dan harus tuntas,” ucap Rejikinoor.

Ketua KPU Mura, Sanjaya menyampaikan, alasan adanya usulan pindah Kantor KPU mengingat letak bangunan kurang strategis.

“Usulan pindah kantor KPU bukan menyangkut bentuk bangunan kantor, melainkan letak lokasinya,” tuturnya.

Dia juga mengutarakan, secara fisik bentuk bangunan kantor KPU Murung Raya lebih baik dan bagus dibandingkan kantor KPU di kabupaten lain di Kalimantan Tengah. “Usulan pemindahan juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang pedoman standar gedung Kantor KPU kabupaten/kota,” jelasnya. (dad)

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mendukung penuh rencana atau usulan pemindahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat bersama jajaran KPU Mura oleh pihak pemerintah daerah bersama DPRD setempat, di Aula Setda Gedung A, Rabu (1/9) siang.

Dalam Rakor dari unsur peme rintah daerah dihadiri Wakil Bupati Mura, Rejikinoor didampingi Sekda, Hermon. Sementara dari DPRD Mura langsung dihadiri Ketua DPRD Mura, Doni. Rejikinoor mengatakan, pemindahan kantor KPU yang sekarang berada di Jalan Kolonel Untung Surapati ke Jalan Bhayangkara harus direncanakan semaksimal mungkin agar proses pembangunannya tuntas.

Menurut Wabup, semua pihak sudah sepakat dalam pemindahan kantor KPU dilakukan dalam kurun waktu lima tahun dan diharapkan proses perencanaannya maksimal sampai tuntas.

Baca Juga :  Perpusnas RI Apresiasi Keberhasilan Bupati Perdie

“Pada prinsipnya kami setuju dengan adanya perencanaan pindah kantor ini. Kami juga minta perencanaan dilakukan dengan matang dan harus tuntas,” ucap Rejikinoor.

Ketua KPU Mura, Sanjaya menyampaikan, alasan adanya usulan pindah Kantor KPU mengingat letak bangunan kurang strategis.

“Usulan pindah kantor KPU bukan menyangkut bentuk bangunan kantor, melainkan letak lokasinya,” tuturnya.

Dia juga mengutarakan, secara fisik bentuk bangunan kantor KPU Murung Raya lebih baik dan bagus dibandingkan kantor KPU di kabupaten lain di Kalimantan Tengah. “Usulan pemindahan juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang pedoman standar gedung Kantor KPU kabupaten/kota,” jelasnya. (dad)

Artikel Terkait

Kampus Akbid Mura Diresmikan Bupati

Sekda Buka Pelatihan Pengelolaan Sampah

DPMD Juara Stand Terbaik

Terpopuler

Artikel Terbaru

/