Senin, November 25, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Pansus I Kaji Banding ke Dua Daerah

KUALA KAPUAS-Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding ke DPRD Kota Palangka Raya dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (1/2). Rombongan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kapuas, Algrin Gasan, bersama Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra, serta anggota pansus lainnya.

“Kunjungan ini untuk kaji banding, terkait Reperda Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas,” ungkap Algrin Gasan.

Legislator Partai Golkar ini mengakui kaji banding oleh Pansus I ini dalam rangka mendalami, dan menambah referensi muatan, atau materi, serta substansi raperda tentang perangkat daerah Kabupaten Kapuas. Diharapkan, dengan kaji banding dua daerah ini dapat hasil yang baik.

“Nanti hasil kaji banding dibuat kesimpulan oleh pansus untuk di sampaikan ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas,” jelasnya.

Baca Juga :  Pantau Pos Penyekatan Arus Balik di UPPKB

Selanjutnya, kata Algrin, Bapemperda DPRD Kapuas akan melakukan fasilitasi, atau konsultasi kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng. “Setelah itu baru dibawa pengesahan ke rapat paripurna DPRD Kapuas,” tutupnya. (alh/uni/pk)

KUALA KAPUAS-Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding ke DPRD Kota Palangka Raya dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (1/2). Rombongan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kapuas, Algrin Gasan, bersama Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra, serta anggota pansus lainnya.

“Kunjungan ini untuk kaji banding, terkait Reperda Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas,” ungkap Algrin Gasan.

Legislator Partai Golkar ini mengakui kaji banding oleh Pansus I ini dalam rangka mendalami, dan menambah referensi muatan, atau materi, serta substansi raperda tentang perangkat daerah Kabupaten Kapuas. Diharapkan, dengan kaji banding dua daerah ini dapat hasil yang baik.

“Nanti hasil kaji banding dibuat kesimpulan oleh pansus untuk di sampaikan ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas,” jelasnya.

Baca Juga :  Pantau Pos Penyekatan Arus Balik di UPPKB

Selanjutnya, kata Algrin, Bapemperda DPRD Kapuas akan melakukan fasilitasi, atau konsultasi kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng. “Setelah itu baru dibawa pengesahan ke rapat paripurna DPRD Kapuas,” tutupnya. (alh/uni/pk)

Artikel Terkait

Pimpinan DPRD Kapuas Hadiri Rakornas

Antisipasi dan Waspada Kebakaran

Hasil Reses Siap Diperjuangkan

Wakil Rakyat Dapil Selat Lakukan Reses

Terpopuler

Artikel Terbaru

/