Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Dua IRT dan Satu Kurir Narkoba Divonis Penjara 6 Tahun Lebih

PALANGKA RAYA-Dua ibu rumah tangga (IRT), Maria Ulfah dan Ernawati, divonis 6 tahun lebih penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya karena terbukti terlibat peredaran narkoba dengan berat total mencapai 4,8 gram. Vonis terhadap dua warga Kota Palangka Raya ini dibacakan pada Senin (6/9).

Turut dihukum pula Sugianur, seorang kurir yang menjadi perantara jual beli narkoba antara Maria ulfahdan Ernawatie. Sama seperti kedua perempuan tersebut, Sugianur yang juga dijatuhi hukuman selama 6,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ernawatie dengan pidana penjara selama 6 tahun, 6 bulan, dipotong selama terdakwa ditahan,” ucap Hakim Irfanul dalam sidang yang dilaksanakan di ruang sidang elektronik, gedung PN Palangka Raya, Senin( 6/9).

Baca Juga :  Penegakan Hukum tanpa Pandang Bulu

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa Ernawatie telah melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 ,UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ernawatie dianggap secara sah terbukti bersalah terlibat dalam pemufakatan jahat atau secara melawan hukum menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu seberat 4,8 gram. Selain menjatuhkan pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Ernawatie, dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Sementara itu, vonis untuk terdakwa Maria ulfah dan Sugianur di putus dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Alfon. Senasib dengan Ernawatie, kedua terdakwa ini juga dinyatakan majelis hakim terbukti  bersalah terlibat kasus peredaran sebagai mana isi tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Curiga Dibuntuti, Tersangka Buang Barbuk Narkoba

Baik Maria Ulfah maupun Sugianur juga menerima vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun dan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider penjara selam tiga bulan.

Hukuman untuk ketiga terdakwa ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng yang menuntut mereka masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Putusan hukuman majelis hakim ketiga terdakwa kasus narkoba atas nama Ernawatie ,Maria Ulfah maupun Sugianur ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkraaht) karena ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut. (sja/uni)

PALANGKA RAYA-Dua ibu rumah tangga (IRT), Maria Ulfah dan Ernawati, divonis 6 tahun lebih penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya karena terbukti terlibat peredaran narkoba dengan berat total mencapai 4,8 gram. Vonis terhadap dua warga Kota Palangka Raya ini dibacakan pada Senin (6/9).

Turut dihukum pula Sugianur, seorang kurir yang menjadi perantara jual beli narkoba antara Maria ulfahdan Ernawatie. Sama seperti kedua perempuan tersebut, Sugianur yang juga dijatuhi hukuman selama 6,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ernawatie dengan pidana penjara selama 6 tahun, 6 bulan, dipotong selama terdakwa ditahan,” ucap Hakim Irfanul dalam sidang yang dilaksanakan di ruang sidang elektronik, gedung PN Palangka Raya, Senin( 6/9).

Baca Juga :  Penegakan Hukum tanpa Pandang Bulu

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa Ernawatie telah melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 ,UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ernawatie dianggap secara sah terbukti bersalah terlibat dalam pemufakatan jahat atau secara melawan hukum menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu seberat 4,8 gram. Selain menjatuhkan pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Ernawatie, dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Sementara itu, vonis untuk terdakwa Maria ulfah dan Sugianur di putus dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Alfon. Senasib dengan Ernawatie, kedua terdakwa ini juga dinyatakan majelis hakim terbukti  bersalah terlibat kasus peredaran sebagai mana isi tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Curiga Dibuntuti, Tersangka Buang Barbuk Narkoba

Baik Maria Ulfah maupun Sugianur juga menerima vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun dan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider penjara selam tiga bulan.

Hukuman untuk ketiga terdakwa ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng yang menuntut mereka masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Putusan hukuman majelis hakim ketiga terdakwa kasus narkoba atas nama Ernawatie ,Maria Ulfah maupun Sugianur ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkraaht) karena ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut. (sja/uni)

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/