Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Diskominfo Apresiasi Program JMS

Moh Insyafi

PULANG PISAU-Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau diapresiasi Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Pulang Pisau Moh InsyaȀ .

Menurut Insyafi, program tersebut sangat bermanfaat bagi pelajar. “Karena dari kegiatan tersebut pelajar mendapat pengetahuan hukum dalam penggunaan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum,” kata InsyaȀ .

Karena, lanjut dia, dalam era digital saat ini penggunaan media sosial seakan sudah menjadi bagian dari kebutuhan hidup untuk menjalin komunikasi. “Namun dalam penggunaan media sosial itu ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh para pengguna media sosial. Hal itu diatur dalam UU ITE,” kata dia.

InsyaȀ  mengaku, tidak sedikit pengguna media sosial yang harus berurusan dengan hukum karena melakukan pelang-garan dalam penggunaan media sosial. “Dengan adanya penyuluhan hukum oleh Kejari Pulang Pisau kepada pelajar diharapkan dapat menekan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna media sosial,” ucapnya.

Baca Juga :  Disbudpar Salurkan Peralatan Kesenian

Terlebih, lanjut dia, pengguna media sosial sebagian besar adalah para pelajar. “Kami berharap materi yang diterima terkait UU ITE itu bisa disampaikan kepada teman maupun kerabat para pelajar,” harap dia.

Karena dalam bermedia sosial itu ada ada aturan yang harus dipatuhi. Yakni terkait penyebaran konten. “Tentunya dalam menyebar konten di media sosial tidak boleh berbau pornograȀ , berita bohong dan lain sebagainya. Kalau dulu ada istilah, mulutmu harimau mu, di era digital seperti saat ini istilah itu berubah menjadi jari mu harimau mu. Untuk itu mari bijak bermedia sosial,” tandasnya. (art)

Moh Insyafi

PULANG PISAU-Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau diapresiasi Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Pulang Pisau Moh InsyaȀ .

Menurut Insyafi, program tersebut sangat bermanfaat bagi pelajar. “Karena dari kegiatan tersebut pelajar mendapat pengetahuan hukum dalam penggunaan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum,” kata InsyaȀ .

Karena, lanjut dia, dalam era digital saat ini penggunaan media sosial seakan sudah menjadi bagian dari kebutuhan hidup untuk menjalin komunikasi. “Namun dalam penggunaan media sosial itu ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh para pengguna media sosial. Hal itu diatur dalam UU ITE,” kata dia.

InsyaȀ  mengaku, tidak sedikit pengguna media sosial yang harus berurusan dengan hukum karena melakukan pelang-garan dalam penggunaan media sosial. “Dengan adanya penyuluhan hukum oleh Kejari Pulang Pisau kepada pelajar diharapkan dapat menekan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna media sosial,” ucapnya.

Baca Juga :  Disbudpar Salurkan Peralatan Kesenian

Terlebih, lanjut dia, pengguna media sosial sebagian besar adalah para pelajar. “Kami berharap materi yang diterima terkait UU ITE itu bisa disampaikan kepada teman maupun kerabat para pelajar,” harap dia.

Karena dalam bermedia sosial itu ada ada aturan yang harus dipatuhi. Yakni terkait penyebaran konten. “Tentunya dalam menyebar konten di media sosial tidak boleh berbau pornograȀ , berita bohong dan lain sebagainya. Kalau dulu ada istilah, mulutmu harimau mu, di era digital seperti saat ini istilah itu berubah menjadi jari mu harimau mu. Untuk itu mari bijak bermedia sosial,” tandasnya. (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/