Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Damkar dan Satpol PP Kobar Segera Dipisah

PANGKALAN BUN-Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat masih belum memisahkan dua dinas yang dipimpin satu pejabat yaitu Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar), sehingga peran yang dilakukan harus bersamaan. Dikhawatirkan tidak bisa maksimal dalam pelaksanaannya. Untuk itu, pemerintah sudah melakukan upaya pemisahan dengan membentuk Dinas Damkar dan Penyelamatan.

Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat Suyanto mengatakan, sejauh ini memang masih dilakukan berbagai upaya untuk segera memisahkan dua dinas itu. Tetapi dalam pembentukannya, ada berbagai tahapan yang harus dilalui.

Walaupun Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kobar sudah ada. Namun ada beberapa hal yang masih harus dilengkapi dalam hal pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan Kobar. Secepatnya akan direalisasikan tetapi perlu waktu dan beberapa langkah yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Anang Dirjo Serahkan Tongkat Estafet ke Budi Santosa

“Semuanya masih berproses dan kita lihat saja nantinya seperti apa. Proses ini sendiri cukup panjang, karena melalui berbagai tahapan yang harus dipenuhi,” katanya.

Suyanto menegaskan, untuk pengajuannya sudah dilakukan. Tetapi masih menunggu persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (MenPAN RB) dan Kementerian Dalam Negeri.

Usulan tersebut sudah disampaikan pada Juni 2021. Bila nantinya terealisasi, Damkar Kobar akan berdiri sendiri. Sehingga tidak lagi seperti saat ini masih tergabung dalam Dinas Satpol PP dan Damkar. Proses masih berjalan. Semuanya harus memenuhi aspek berbagai kebijakan yang diikuti.

“Kami masih terus menunggu hasil pengajuan yang sudah dilakukan. Doakan saja secepatnya bisa kami realisasikan,” ungkapnya. (son/ens)

Baca Juga :  Babinsa Ikut Amankan Vaksinasi Tenaga Pendidik

PANGKALAN BUN-Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat masih belum memisahkan dua dinas yang dipimpin satu pejabat yaitu Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar), sehingga peran yang dilakukan harus bersamaan. Dikhawatirkan tidak bisa maksimal dalam pelaksanaannya. Untuk itu, pemerintah sudah melakukan upaya pemisahan dengan membentuk Dinas Damkar dan Penyelamatan.

Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat Suyanto mengatakan, sejauh ini memang masih dilakukan berbagai upaya untuk segera memisahkan dua dinas itu. Tetapi dalam pembentukannya, ada berbagai tahapan yang harus dilalui.

Walaupun Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kobar sudah ada. Namun ada beberapa hal yang masih harus dilengkapi dalam hal pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan Kobar. Secepatnya akan direalisasikan tetapi perlu waktu dan beberapa langkah yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Anang Dirjo Serahkan Tongkat Estafet ke Budi Santosa

“Semuanya masih berproses dan kita lihat saja nantinya seperti apa. Proses ini sendiri cukup panjang, karena melalui berbagai tahapan yang harus dipenuhi,” katanya.

Suyanto menegaskan, untuk pengajuannya sudah dilakukan. Tetapi masih menunggu persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (MenPAN RB) dan Kementerian Dalam Negeri.

Usulan tersebut sudah disampaikan pada Juni 2021. Bila nantinya terealisasi, Damkar Kobar akan berdiri sendiri. Sehingga tidak lagi seperti saat ini masih tergabung dalam Dinas Satpol PP dan Damkar. Proses masih berjalan. Semuanya harus memenuhi aspek berbagai kebijakan yang diikuti.

“Kami masih terus menunggu hasil pengajuan yang sudah dilakukan. Doakan saja secepatnya bisa kami realisasikan,” ungkapnya. (son/ens)

Baca Juga :  Babinsa Ikut Amankan Vaksinasi Tenaga Pendidik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/