Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Enam Desa / Kelurahan Sadar Hukum di Kotim Dikukuhkan

SAMPIT-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pengukuhan Desa / Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (14/09/2021)

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Timur tersebut dihadiri Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana secara virtual, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Ilham Djaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Karyadi), Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto, Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni,Perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kotawaringin Timur, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat, Kades dan Luruh di Kotawaringin Timur.

Penetapan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai Negara hukum. Sementara itu, pembinaan secara berkelanjutan terhadap kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) dipercaya oleh sejumlah instansi penegak hukum termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama dapat mempercepat penyebarluasan hukum kepada masyarakat.

Memang tidak mudah untuk mencapai predikat sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat, di mana khusus untuk Tahun 2018 digunakan persyaratan dan indikator yang baru.

Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/ Kelurahan yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk menjadi desa atau keluarga binaan. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN.05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Kelurahan/ Desa Sadar Hukum dengan aspek penilaian meliputi empat dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah Desa/ Kelurahan ialah dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng menyampaikan, ditinjau dari aspek karakteristik geografis, Kalimantan Tengah memiliki sejumlah desa yang tersebar di setiap provinsi, yang memiliki sejumlah kendala yang cukup berat sehingga akses informasi hukum sangat sulit diperoleh, dan dampak dari hal tersebut mengakibatkan permasalahan hukum yang cukup tinggi.

Oleh karena itu, pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Desa, khususnya pada Provinsi Kalimantan Tengah seyogyanya mendapat prioritas. Untuk Desa/ Kelurahan Sadar Hukum, dari 14 Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, ada 8 Kabupaten, 27 Desa/ Kelurahan dari 19 Kecamatan yang ditetapkan sebagai Desa / Kelurahan Sadar Hukum.

Baca Juga :  Kanwil Langsung Tindaklanjuti Arahan Sekjen Kemenkumham RI

Dan untuk Kabupaten Kotawaringin Timur, ada 6 Desa / Kelurahan dari 5 Kecamatan yang ditetapkan sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yaitu Kelurahan Baamang Tengah, Kelurahan Samuda Kota, Desa Tinduk, Desa Cempaka Mulia Barat, Desa Bajarum Desa Pundu.

Saat ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/104/2021 tentang Desa/ Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, sampai tahun 2020 berjumlah 62 Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dari 1.576 Desa/ Kelurahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk itu sangat penting dan utama untuk mendorong program pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum ini, apabila memperhatikan perbandingan Desa/ Kelurahan yang sudah menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dengan jumlah Desa/ Kelurahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagai bagian dari proses pembinaan, perlu dilakukan pengukuhan Desa/ Kelurahan binaan untuk menuju Desa/ Kelurahan Sadar Hukum pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021.

Dalam sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang sekaligus mengukuhkan Pengukuhan Desa / Kelurahan Sadar Hukum menyampaikan apresiasi secara khusus terhadap Bapak Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur beserta jajaran, di mana selama ini telah memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Kalimantan Tengah sehingga dukungan serta fasilitas ini memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi terutama dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat, diantaranya melalui kegiatan pengukuhan desa atau kelurahan binaan menuju desa atau kelurahan sadar hukum.

“Saya juga ingin mengungkapkan apresiasi dan rasa bangga kepada Camat serta Kepala Desa atau Lurah yang telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya, terutama di tengah keterbatasan ruang dan waktu karena masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19,”ucapnya.

Kegiatan pengukuhan desa atau kelurahan binaan menuju desa atau kelurahan sadar hukum di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 adalah wujud adanya sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota di wilayah provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja yang nyata dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas kontribusi yang sangat luar biasa dari pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum desa atau kelurahan binaan sadar hukum sampai dengan terbentuknya desa atau kelurahan sadar hukum yang direncanakan akan diselenggarakan pada Tahun 2022 dan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, sekaligus memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan terhadap 27 desa atau kelurahan sadar hukum.

“Saya selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sangat mengapresiasi Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur yang memiliki komitmen tinggi dan tanpa Kenal lelah dalam membina kesadaran hukum warga masyarakat di wilayahnya. Saya harap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan sesuai dengan semboyan Provinsi Kalimantan Tengah Isen Mulang yang berarti Pantang Mundur.

Baca Juga :  Pandemi, Arman Muis Berbagi Sembako ke Pontren

Sehubungan dengan masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 dan diperlukannya penyempurnaan data dukung terkait proses penetapan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai bagian dari proses pembinaan maka pada hari ini saya mengukuhkan 27 desa atau kelurahan binaan yang nantinya akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk bimbingan dan kekuatan kepada kita sekalian untuk dapat segera keluar dari kondisi dan tantangan berat pandemi Covid-19 yang dihadapi masyarakat dunia termasuk Indonesia saat ini.

Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur dalam sambutannya menyampaikan, dalam prosesnya tidaklah mudah untuk mencapai predikat sebagai desa atau kelurahan yang sadar hukum. Karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat katakan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum pengukuhan desa hukum yang telah diraih ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya.

“Apa yang telah tersebar di atas merupakan langkah dan upaya pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka peduli terhadap masyarakat desa sadar hukum di lingkungan pemerintah daerah. Kabupaten kota pemerintah kota desa kelurahan merupakan miniatur dari negara, bagian dari organisasi terkecil dalam pemerintahan yang menunjukkan potret kehidupan termasuk kesadaran akan hukum di masyarakat,”ucapnya.

“Harapan kita ke depan ini bisa bertambah desa atau kelurahan sadar hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur ini dapat bertambah, bahkan di setiap kecamatan minimal bisa memiliki satu sampai dua desa atau kelurahan sadar hukum. Dan, 6 desa dan kelurahan yang sudah di kukuhkan menjadi desa atau kelurahan sadar hukum ini bisa menjadi percontohan untuk desa dan kelurahan lainnya, tutup Bupati Kotawaringin Timur dalam sambutannya.

Acara selanjutnya dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah Kepada Bupati Kotawaringin Timur atas binaan menuju Desa/kelurahan Sadar Hukum Tahun 2021 dan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada 5 Camat atas binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2021. Serta penyerahan piagam penghargaan kepada Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kotawaringin Timur Tahun 2021 Kepada Kades, Lurah. (humas/bud)

SAMPIT-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pengukuhan Desa / Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (14/09/2021)

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Timur tersebut dihadiri Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana secara virtual, Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Ilham Djaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Karyadi), Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto, Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni,Perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kotawaringin Timur, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat, Kades dan Luruh di Kotawaringin Timur.

Penetapan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai Negara hukum. Sementara itu, pembinaan secara berkelanjutan terhadap kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) dipercaya oleh sejumlah instansi penegak hukum termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama dapat mempercepat penyebarluasan hukum kepada masyarakat.

Memang tidak mudah untuk mencapai predikat sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat, di mana khusus untuk Tahun 2018 digunakan persyaratan dan indikator yang baru.

Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/ Kelurahan yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk menjadi desa atau keluarga binaan. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN.05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Kelurahan/ Desa Sadar Hukum dengan aspek penilaian meliputi empat dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah Desa/ Kelurahan ialah dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng menyampaikan, ditinjau dari aspek karakteristik geografis, Kalimantan Tengah memiliki sejumlah desa yang tersebar di setiap provinsi, yang memiliki sejumlah kendala yang cukup berat sehingga akses informasi hukum sangat sulit diperoleh, dan dampak dari hal tersebut mengakibatkan permasalahan hukum yang cukup tinggi.

Oleh karena itu, pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Desa, khususnya pada Provinsi Kalimantan Tengah seyogyanya mendapat prioritas. Untuk Desa/ Kelurahan Sadar Hukum, dari 14 Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, ada 8 Kabupaten, 27 Desa/ Kelurahan dari 19 Kecamatan yang ditetapkan sebagai Desa / Kelurahan Sadar Hukum.

Baca Juga :  Kanwil Langsung Tindaklanjuti Arahan Sekjen Kemenkumham RI

Dan untuk Kabupaten Kotawaringin Timur, ada 6 Desa / Kelurahan dari 5 Kecamatan yang ditetapkan sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yaitu Kelurahan Baamang Tengah, Kelurahan Samuda Kota, Desa Tinduk, Desa Cempaka Mulia Barat, Desa Bajarum Desa Pundu.

Saat ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/104/2021 tentang Desa/ Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, sampai tahun 2020 berjumlah 62 Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dari 1.576 Desa/ Kelurahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk itu sangat penting dan utama untuk mendorong program pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum ini, apabila memperhatikan perbandingan Desa/ Kelurahan yang sudah menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dengan jumlah Desa/ Kelurahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagai bagian dari proses pembinaan, perlu dilakukan pengukuhan Desa/ Kelurahan binaan untuk menuju Desa/ Kelurahan Sadar Hukum pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021.

Dalam sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang sekaligus mengukuhkan Pengukuhan Desa / Kelurahan Sadar Hukum menyampaikan apresiasi secara khusus terhadap Bapak Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur beserta jajaran, di mana selama ini telah memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Kalimantan Tengah sehingga dukungan serta fasilitas ini memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi terutama dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat, diantaranya melalui kegiatan pengukuhan desa atau kelurahan binaan menuju desa atau kelurahan sadar hukum.

“Saya juga ingin mengungkapkan apresiasi dan rasa bangga kepada Camat serta Kepala Desa atau Lurah yang telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya, terutama di tengah keterbatasan ruang dan waktu karena masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19,”ucapnya.

Kegiatan pengukuhan desa atau kelurahan binaan menuju desa atau kelurahan sadar hukum di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 adalah wujud adanya sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota di wilayah provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja yang nyata dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas kontribusi yang sangat luar biasa dari pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum desa atau kelurahan binaan sadar hukum sampai dengan terbentuknya desa atau kelurahan sadar hukum yang direncanakan akan diselenggarakan pada Tahun 2022 dan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, sekaligus memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan terhadap 27 desa atau kelurahan sadar hukum.

“Saya selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sangat mengapresiasi Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur yang memiliki komitmen tinggi dan tanpa Kenal lelah dalam membina kesadaran hukum warga masyarakat di wilayahnya. Saya harap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan sesuai dengan semboyan Provinsi Kalimantan Tengah Isen Mulang yang berarti Pantang Mundur.

Baca Juga :  Pandemi, Arman Muis Berbagi Sembako ke Pontren

Sehubungan dengan masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 dan diperlukannya penyempurnaan data dukung terkait proses penetapan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai bagian dari proses pembinaan maka pada hari ini saya mengukuhkan 27 desa atau kelurahan binaan yang nantinya akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk bimbingan dan kekuatan kepada kita sekalian untuk dapat segera keluar dari kondisi dan tantangan berat pandemi Covid-19 yang dihadapi masyarakat dunia termasuk Indonesia saat ini.

Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur dalam sambutannya menyampaikan, dalam prosesnya tidaklah mudah untuk mencapai predikat sebagai desa atau kelurahan yang sadar hukum. Karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat katakan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum pengukuhan desa hukum yang telah diraih ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya.

“Apa yang telah tersebar di atas merupakan langkah dan upaya pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka peduli terhadap masyarakat desa sadar hukum di lingkungan pemerintah daerah. Kabupaten kota pemerintah kota desa kelurahan merupakan miniatur dari negara, bagian dari organisasi terkecil dalam pemerintahan yang menunjukkan potret kehidupan termasuk kesadaran akan hukum di masyarakat,”ucapnya.

“Harapan kita ke depan ini bisa bertambah desa atau kelurahan sadar hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur ini dapat bertambah, bahkan di setiap kecamatan minimal bisa memiliki satu sampai dua desa atau kelurahan sadar hukum. Dan, 6 desa dan kelurahan yang sudah di kukuhkan menjadi desa atau kelurahan sadar hukum ini bisa menjadi percontohan untuk desa dan kelurahan lainnya, tutup Bupati Kotawaringin Timur dalam sambutannya.

Acara selanjutnya dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah Kepada Bupati Kotawaringin Timur atas binaan menuju Desa/kelurahan Sadar Hukum Tahun 2021 dan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada 5 Camat atas binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2021. Serta penyerahan piagam penghargaan kepada Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kotawaringin Timur Tahun 2021 Kepada Kades, Lurah. (humas/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/