Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Terkait Pembayaran Utang BLUD RSUD Dewan Barsel Tunggu Hasil Riksus BPK

BUNTOK-Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan H Raden Sudarto SH mengatakan, bahwa DPRD setempat menunda persetujuan terkait pembayaran utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok sebesar Rp 13,3 miliar.

“Penundaan persetujuan tersebut dikarenakan belum adanya hasil pemeriksaan khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Raden Sudarto, Senin (13/9).

Menurut politikus PDIP Barsel itu, sesuai prosedur, bahwa harus ada hasil pemeriksaan khusus (riksus) dari BPK dulu, untuk memastikan bahwa utang tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan untuk penggunaannya.

“Selagi belum adanya kejelasan hasil riksus BPK, maka pembayaran utang BLUD RSJS menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dikhawatirkan akan berbenturan dengan aturan yang berlaku,” katanya lagi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Diterangkan, bahwa utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Utang/pinjaman dapat berupa beberapa jenis. Yaitu utang/pinjaman jangka pendek.

Baca Juga :  Harus Punya Daya Saing dan Bermental Baja

Yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari satu tahun yang timbul karena kegiatan operasional atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam satu tahun anggaran.

“Dan utang itu dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab BLUD,” terangnya.

Begitu pun menyangkut pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo, kata dia, akan menjadi kewajiban BLUD tersebut. Pempimpin BLUD, lanjut Raden, dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.

Baca Juga :  Pemkab Harus Serius Tangani Rabies

“Dalam mekanismenya pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan peraturan bupati/wali kota,” ungkapnya.

Sedangkan utang/pinjaman jangka panjang, kata wakil rakyat dapil I Barsel itu, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari satu tahun anggaran.

“Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal,” tambahnya.

Dijelaskannya, terkait pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan.

Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka panjang, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Benturan dengan aturan ini yang harusnya ada kajian lebih mendalam, agar nantinya ketika disetujui dilakukan pembayaran utang BLUD dengan menggunakan anggaran daerah tidak menimbulkan masalah baru,” tegas anggota Fraksi PDIP itu. (ner/ens)

BUNTOK-Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan H Raden Sudarto SH mengatakan, bahwa DPRD setempat menunda persetujuan terkait pembayaran utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok sebesar Rp 13,3 miliar.

“Penundaan persetujuan tersebut dikarenakan belum adanya hasil pemeriksaan khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Raden Sudarto, Senin (13/9).

Menurut politikus PDIP Barsel itu, sesuai prosedur, bahwa harus ada hasil pemeriksaan khusus (riksus) dari BPK dulu, untuk memastikan bahwa utang tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan untuk penggunaannya.

“Selagi belum adanya kejelasan hasil riksus BPK, maka pembayaran utang BLUD RSJS menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dikhawatirkan akan berbenturan dengan aturan yang berlaku,” katanya lagi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Diterangkan, bahwa utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Utang/pinjaman dapat berupa beberapa jenis. Yaitu utang/pinjaman jangka pendek.

Baca Juga :  Harus Punya Daya Saing dan Bermental Baja

Yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari satu tahun yang timbul karena kegiatan operasional atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam satu tahun anggaran.

“Dan utang itu dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab BLUD,” terangnya.

Begitu pun menyangkut pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo, kata dia, akan menjadi kewajiban BLUD tersebut. Pempimpin BLUD, lanjut Raden, dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.

Baca Juga :  Pemkab Harus Serius Tangani Rabies

“Dalam mekanismenya pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan peraturan bupati/wali kota,” ungkapnya.

Sedangkan utang/pinjaman jangka panjang, kata wakil rakyat dapil I Barsel itu, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari satu tahun anggaran.

“Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal,” tambahnya.

Dijelaskannya, terkait pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan.

Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka panjang, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Benturan dengan aturan ini yang harusnya ada kajian lebih mendalam, agar nantinya ketika disetujui dilakukan pembayaran utang BLUD dengan menggunakan anggaran daerah tidak menimbulkan masalah baru,” tegas anggota Fraksi PDIP itu. (ner/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/