Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dewan Sudah Sepakat Membahas Raperda Protokol Kesehatan

BUNTOK-Dalam rapat koordinasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan pemerintah daerah setempat, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang protokol kesehatan (prokes) masuk dalam prioritas legislasi pada tahun ini. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan Hermanes SE, Rabu (15/9).

Menurut Hermanes, dalam rapat beberapa hari lalu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Barsel Hj Enung Irawati, dijelaskan bahwa berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran dan surat dari Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri, Pemda Barsel diminta untuk segera membentuk peraturan daerah (perda) tentang prokes tersebut.

“Karena ini belum masuk prioritas Bapemperda, maka dari itu bupati memohon agar ini bisa dipercepat. Berkaitan dengan itu, dilaksanakanlah rapat koordinasi antara Bapemperda dengan pemerintah daerah,” terang politikus PDIP Barsel itu.

Baca Juga :  Aparat Desa Harus Lebih Maksimal Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan

Maka dari itu, lanjut wakil rakyat dapil II Barsel itu, hasil rapat pun sepakat bahwa Raperda itu boleh dimasukan dalam Bapemperda untuk segera disampaikan oleh bupati. Dijelaskan legislator Barsel itu, terkait Bapemperda sendiri sangat mendukung hal tersebut. Karena dinilai sangat penting. Apalagi mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum juga berakhir.

“Kami dari Bapemperda sangat siap mendukung itu karena sangat perlu, karena perda itu harus segera dilakukan,” tegasnya. Dengan adanya peraturan daerah itu, pihaknya berharap agar penegakkan hukum bagi setiap orang yang melanggar aturan mengenai protokol kesehatan bisa diterapkan dan pastinya tetap manusiawi. “Ya, kita berharap (pandemi) segera berlalu di Barsel ini,” ungkapnya. (ner/ens)

Baca Juga :  Lima Fraksi Setuju Dua Raperda Dibahas Selanjutnya

BUNTOK-Dalam rapat koordinasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan pemerintah daerah setempat, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang protokol kesehatan (prokes) masuk dalam prioritas legislasi pada tahun ini. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan Hermanes SE, Rabu (15/9).

Menurut Hermanes, dalam rapat beberapa hari lalu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Barsel Hj Enung Irawati, dijelaskan bahwa berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran dan surat dari Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri, Pemda Barsel diminta untuk segera membentuk peraturan daerah (perda) tentang prokes tersebut.

“Karena ini belum masuk prioritas Bapemperda, maka dari itu bupati memohon agar ini bisa dipercepat. Berkaitan dengan itu, dilaksanakanlah rapat koordinasi antara Bapemperda dengan pemerintah daerah,” terang politikus PDIP Barsel itu.

Baca Juga :  Aparat Desa Harus Lebih Maksimal Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan

Maka dari itu, lanjut wakil rakyat dapil II Barsel itu, hasil rapat pun sepakat bahwa Raperda itu boleh dimasukan dalam Bapemperda untuk segera disampaikan oleh bupati. Dijelaskan legislator Barsel itu, terkait Bapemperda sendiri sangat mendukung hal tersebut. Karena dinilai sangat penting. Apalagi mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum juga berakhir.

“Kami dari Bapemperda sangat siap mendukung itu karena sangat perlu, karena perda itu harus segera dilakukan,” tegasnya. Dengan adanya peraturan daerah itu, pihaknya berharap agar penegakkan hukum bagi setiap orang yang melanggar aturan mengenai protokol kesehatan bisa diterapkan dan pastinya tetap manusiawi. “Ya, kita berharap (pandemi) segera berlalu di Barsel ini,” ungkapnya. (ner/ens)

Baca Juga :  Lima Fraksi Setuju Dua Raperda Dibahas Selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/