Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Polres Kobar Gelar Razia Operasi Patuh Telabang 2021

PANGKALAN BUN-Para pengendara di Kotawaringin Barat mulai saat ini hendaknya segera melengkapi surat-surat kendaraan ataupun kelengkapan yang lainnya. Pasalnya jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kobar akan melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2021.

Operasi ini akan dilaksanakan pada 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caesaria, Jumat (17/9).

Menurutnya, operasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penertiban bagi para pengendara baik roda empat atau roda dua.

Nantinya akan dilaksanakan penertiban di beberapa lokasi. Sasarannya lainnya yakni yang tidak menggunakan helm SNI, dalam pengaruh alkohol serta menggunakan knalpot brong.

“Kalau nantinya kami temukan para pengendara sepeda motor melakukan tindakan seperti itu, akan ditindak tegas. Kami sudah berikan imbauan dan peringatan agar nantinya bisa ditaati,” katanya.

Baca Juga :  Iptu Iyudi Jabat Kasatreskrim Kapuas

Penindakan juga akan dilakukan bagi pengendara roda empat. Apabila ditemukan pelanggaran, kata dia, juga akan ditindak. Pelanggarannya yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain HP pada saat berkendara ataupun mengendarai di bawah umur. Hal ini dilakukan demi menertibkan para pengendara agar bisa taat. Selain itu juga demi menekan angka kecelakaan yang terjadi selama ini, khususnya para pengendara di bawah umur yang selalu ditemukan di jalanan.

“Kami imbau kepada para orang tua bisa memberikan pemahaman agar anak-anaknya yang belum cukup umur jangan mengendarai motor atau mobil. Jangan sampai nantinya malah membahayakan diri sendiri atau orang lain,” pungkasnya. (son)

PANGKALAN BUN-Para pengendara di Kotawaringin Barat mulai saat ini hendaknya segera melengkapi surat-surat kendaraan ataupun kelengkapan yang lainnya. Pasalnya jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kobar akan melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2021.

Operasi ini akan dilaksanakan pada 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caesaria, Jumat (17/9).

Menurutnya, operasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penertiban bagi para pengendara baik roda empat atau roda dua.

Nantinya akan dilaksanakan penertiban di beberapa lokasi. Sasarannya lainnya yakni yang tidak menggunakan helm SNI, dalam pengaruh alkohol serta menggunakan knalpot brong.

“Kalau nantinya kami temukan para pengendara sepeda motor melakukan tindakan seperti itu, akan ditindak tegas. Kami sudah berikan imbauan dan peringatan agar nantinya bisa ditaati,” katanya.

Baca Juga :  Iptu Iyudi Jabat Kasatreskrim Kapuas

Penindakan juga akan dilakukan bagi pengendara roda empat. Apabila ditemukan pelanggaran, kata dia, juga akan ditindak. Pelanggarannya yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain HP pada saat berkendara ataupun mengendarai di bawah umur. Hal ini dilakukan demi menertibkan para pengendara agar bisa taat. Selain itu juga demi menekan angka kecelakaan yang terjadi selama ini, khususnya para pengendara di bawah umur yang selalu ditemukan di jalanan.

“Kami imbau kepada para orang tua bisa memberikan pemahaman agar anak-anaknya yang belum cukup umur jangan mengendarai motor atau mobil. Jangan sampai nantinya malah membahayakan diri sendiri atau orang lain,” pungkasnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/