Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Kemenkumham Bangga dan Apresiasi OBH Kalteng

PALANGKA RAYA-Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng,Ilham Djaya memimpin penandatanganan kontrak addendum tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Atau Kelompok Orang Miskin Triwulan III Tahun Anggaran 2021. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil didampingi oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Karyadi, Kepala Divisi Administrasi, Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno dan Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Bidang Hukum serta Ketua/ perwakilan dari organisasi bantuan hukum Kalimantan Tengah di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Senin (20/09/21).

Penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang kompleks dan tidaklah mudah, profesi hukum mengalami proses marginalisasi yang luar biasa dan diperlakukan lebih sebagai alat penguasa untuk mencapai tujuan kekuasaan dan bukan sebagai pilar penting dalam suatu tatanan demokrasi bernegara. Sejak lahirnya OBH yang mampu mendorong dan mempopulerkan gagasan dan konsep bantuan hukum kepada masyarakat sehingga menimbulkan kepercayaan di mata masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Dukung Pendirian Perseroan Perseorangan

Setelah dilaksanakan penandatanganan kontrak, Ilham Djaya menyampaikan kebanggaannya terhadap seluruh OBH yang ada di Kalimantan Tengah yang dengan sukarela memperjuangkan dan menegakkan keadilan khususnya bagi masyarakat miskin. Selain itu, Ilham Djaya juga mengapresisasi Bidang Hukum yang bergerak dengan cepat untuk melaksanakan kegiatan ini dengan arahan yang diperintahkan pada hari Jum’at (17/09) kemarin.

“Semoga seluruh OBH yang ada di Kalimantan Tengah ini dapat memperjuangkan keadilan, mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan khususnya di Kalimantan Tengah,” tegas Ilham Djaya dalam sambutannya.

Diakhir penyampaiannya, Ilham Djaya menyampaikan kepada seluruh Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kalimantan Tengah agar maksimal dalam melaksanakan penyerapan anggaran. “Diharapkan untuk seluruh pemberi Bantuan Hukum dapat melaksanakan penyerapan di atas 70 persen untuk membuktikan bahwa OBH tersebut aktif dalam melaksanakan bantuan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan dan serapan anggaran bantuan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang ada pada perjanjian pelaksanaan bantuan hukum yang telah ditandatangani antara Kepala Kantor Wilayah dengan Ketua OBH,” jelasnya. (hms/bud)

Baca Juga :  Tambah Ilmu dengan Membaca

PALANGKA RAYA-Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng,Ilham Djaya memimpin penandatanganan kontrak addendum tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Atau Kelompok Orang Miskin Triwulan III Tahun Anggaran 2021. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil didampingi oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Karyadi, Kepala Divisi Administrasi, Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno dan Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Bidang Hukum serta Ketua/ perwakilan dari organisasi bantuan hukum Kalimantan Tengah di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Senin (20/09/21).

Penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang kompleks dan tidaklah mudah, profesi hukum mengalami proses marginalisasi yang luar biasa dan diperlakukan lebih sebagai alat penguasa untuk mencapai tujuan kekuasaan dan bukan sebagai pilar penting dalam suatu tatanan demokrasi bernegara. Sejak lahirnya OBH yang mampu mendorong dan mempopulerkan gagasan dan konsep bantuan hukum kepada masyarakat sehingga menimbulkan kepercayaan di mata masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Dukung Pendirian Perseroan Perseorangan

Setelah dilaksanakan penandatanganan kontrak, Ilham Djaya menyampaikan kebanggaannya terhadap seluruh OBH yang ada di Kalimantan Tengah yang dengan sukarela memperjuangkan dan menegakkan keadilan khususnya bagi masyarakat miskin. Selain itu, Ilham Djaya juga mengapresisasi Bidang Hukum yang bergerak dengan cepat untuk melaksanakan kegiatan ini dengan arahan yang diperintahkan pada hari Jum’at (17/09) kemarin.

“Semoga seluruh OBH yang ada di Kalimantan Tengah ini dapat memperjuangkan keadilan, mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan khususnya di Kalimantan Tengah,” tegas Ilham Djaya dalam sambutannya.

Diakhir penyampaiannya, Ilham Djaya menyampaikan kepada seluruh Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kalimantan Tengah agar maksimal dalam melaksanakan penyerapan anggaran. “Diharapkan untuk seluruh pemberi Bantuan Hukum dapat melaksanakan penyerapan di atas 70 persen untuk membuktikan bahwa OBH tersebut aktif dalam melaksanakan bantuan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan dan serapan anggaran bantuan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang ada pada perjanjian pelaksanaan bantuan hukum yang telah ditandatangani antara Kepala Kantor Wilayah dengan Ketua OBH,” jelasnya. (hms/bud)

Baca Juga :  Tambah Ilmu dengan Membaca

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/